Tolak Tawaran Pemkot, Sertifikat Hak Pakai Pasar Batuah Bakal Digugat ke PN Banjarmasin

1

KLAIM Pemkot Banjarmasin memiliki lahan Pasar Batuah dan sekitarnya mengacu alas dasar Sertifikat Hak Pakai Nomor 98 Tahun 1995, akan diuji kembali ke pengadilan.

SERTIFIKAT Hak Pakai Nomor 98/1995 itu diterbitkan berdasar Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalsel tanggal 6 Juli 1995 Nomor 153/1696/P-2/BN/BPN dengan luasan total 7.320 m2.

Lokasi itu pun kita ditempati warga Kampung Batuah di Jalan Manggis dan Jalan Veteran, khususnya di RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur. Versi warga Batuah, perkampungan sekaligus pasar ‘sejumput’ itu yang awalnya lahan kosong berupa semak belukar berdiri sejak 1958, hingga Pemerintah Kota Pradja Banjarmasin membangun lapak pasar pada 1963 dengan sebutan Pasar Sungai Bilu. Dari sini, warga Batuah pun mendapat hak atas tanah itu dengan skema ‘tukar guling’.

BACA : Nilai Langgar HAM Warga Kampung Batuah, LBH Ansor Desak Walikota Cabut SK 109/2022

“Jadi, ke depan, bukan hanya SK Walikota Banjarmasin Ibnu Sina Nomor109 Tahun 2022 tentang Pembangunan Strategis Disperdagin Revitalisasi Pasar Batuah ke PTUN Banjarmasin, kami juga berencana akan menggugat Sertifikat Hak Pakai yang jadi dasar klaim pemerintah kota ke PN Banjarmasin,” ucap Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak kepada jejakrekam.com, Jumat (27/5/2022).

Kuasa hukum warga Kampung Batuah, Syaban Husin Mubarak yang juga Ketua LBH Ansor Kalsel. (Foto Istimewa)

Walau pertemuan warga Batuah dan Pemkot Banjarmasin telah difasilitasi Polresta Banjarmasin, Selasa (25/5/2022), Syaban mengatakan sebagai kuasa hukum warga tetap menolak surat klarifikasi sekaligus klaim dari pemerintah kota.

“Semestinya Pemkot Banjarmasin, dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Diperdagin) sebelum menentukan titik lokasi pembangunan strategis untuk revitalisasi Pasar Batuah mengecek kembali alas hak itu,” ucap Syaban.

BACA JUGA : Golkan Rencana Revitalisasi Pasar Batuah, Walikota Ibnu Sina Lobi Irjen Kemendag

Caranya, beber dia, dengan mengajak warga masyarakat Kampung Batuah untuk memberikan masukan. Hal ini bisa meminimalisir permasalahan hukum ke depan.

“Namun, sekarang nasi sudah menjadi bubur. Jadi, permintaan Pemkot Banjarmasin yang meminta dokumen kepemilikan lahan kepada warga Batuah, jelas sangat tidak elok dan terlihat melawan hukum,” ucap Syaban.

Menurut dia, saat ini, masalah tersebut masih bergulir dan tengah diperiksa oleh majelis hakim PTUN Banjarmasin. “Kami juga akan menggugat Sertifikat Hak Pakai Pemkot Banjarmasin ke PN Banjarmasin yang diklaim pemkot,” tegas Syaban.

BACA JUGA : Abaikan Hak Warga Batuah, Pakar Kebijakan Publik : Tepat Pemkot Banjarmasin Digugat LBH Ansor Kalsel!

Menurut dia, dengan adanya gugatan di pengadilan, maka bisa dibuktikan bersama mana yang lebih kuat apakah milik warga Batuah atau Pemkot Banjarmasin di pengadilan.

“Jadi, kami menolak surat tersebut dan mari kita buktikan bersama-sama di pengadilan dan menyerahkan kepada majelis hakim yang menilai alas hak masing-masing pihak,” tegas Syaban.

BACA JUGA : Satpol PP Siap Bongkar Paksa, Warga Batuah Ditempo 9 Mei Kembalikan Lahan Pasar

Sebelumnya, dalam pertemuan warga Batuah dengan pemerintah kota, Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman meminta agar warga bisa segera dipindah ke Rusunawa Ganda Maghfirah, Pekauman. Mereka akan menempati 75 unit rumah susun itu secara gratis di tahun pertama, hingga biaya pemindahan ditanggung Pemkot Banjarmasin.

Terdata, ada 191 kepala keluarga terdiri dari 317 jiwa yang bermukim di kawasan Kampung Batuah terbagi di RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan. Titik ini menjadi lokasi proyek revitalisasi Pasar Batuah yang dibiayai Kementerian Perdagangan dengan pola dana pembantuan sebesar Rp 3,5 miliar.

BACA JUGA : Personel Loreng-Loreng dan Berseragam Cokelat Masuk Pasar Batuah, Ada Apa?

Bagi yang tak tertampung di Pasar Batuah baru nantinya, Pemkot Banjarmasin juga menawarkan skema lainnya. Bagi 116 KK Kampung Batuah akan jadi pedagang binaan Pemkot Banjarmasin.

Mereka ditempatkan di Pasar Pandu tersedia 40 kios, Pasar Gedang ada 42 kios, Pasar Telawang ditawarkan menempati  32 kios dan 12 kios di Pasar Teluk Dalam Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. H. Adnan berkata

    Mari sama2 kita hormati proses hukum yg saat ini sedang berjalan sampai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.