Curi Sepeda Motor di Jalan Pramuka, Sandra Digiring Ke Polres Barito Utara

0

JAJARAN satreskrim Polres Barito Utara, berhasil mengamankan Alli Sandra alias Sandra (27) seorang pencuri sepeda motor di Jalan Trinsing Kelurahan Jingah, Kamis (2/6/2022).

KAPOLRES Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliyadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satio Budiarjo, Jumat (3/6/2022), pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut pada Rabu 27 April 2022 yang lalu, di sebuah rumah Jalan Pramuka, Simpang LP 2, Rt. 26, Gang Family, No 17, Kelurahan Lanjas Muara Teweh.

Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam di Mapolres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA: Bertolak ke Kalbar, Satreskrim Polres Barito Utara Bekuk Komplotan Pencuri Modus Kempes Ban

Setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana pencurian kendaran bermotor tersebut, anggota Unit Buser Sat Reskrim melaksanakan pemeriksaan TKP dan wawancara para saksi di TKP. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa ada yang melihat seseorang memakai sepeda motor yang serupa mirip dengan ciri-ciri milik korban yang kehilangan.

Dari informasi di lapangan, seseorang tersebut bernama Chandra yang bertempat tinggal di Desa Sikui. Kemudian pada hari Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, anggota Unit Buser Sat Reskrim berhasil menangkap mengamankan Chandra Gunawan Alias Chandra di halaman Masjid H Akhmad Bakrie Jl Negara Muara Teweh – Banjarmasin, Km 27, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru.

Dari keterangan Chandra, sepeda motor merk Honda Sonic tersebut didapatnya dari Sandra yang notabene pelaku curanmor yang sebelumnya menggadaikan sepeda motor tersebut seharga Rp 2,5 juta.

Saudara Chandra juga menambahkan, bahwa pada saat menggadaikan sepeda motor tersebut Sandra datang bersama dengan Hendri dengan membawa sepeda motor merk Honda Sonic.

Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan lanjutan dan diperoleh informasi bahwa Sandra betempat tinggal di Jalan Trinsing dan diperoleh informasi bahwa Sandra adalah adik sepupu dari Hendri.

“Dan pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 09.20 WIB, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara berhasil menangkap tersangka Alli Sandra alias Sandra di Jalan Trinsing, Kelurahan Jingah,” kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA: Komplotan Residivis Pencurian Uang Nasabah Bank Disikat Polisi

Dari keterangan tersangka Alli Sandra alias Sandra ini bahwa mengakui perbuatannya melakukan pencurian kendaraan bermotor terhadap korban Akhmad Ajaini di rumah Jalan Pramuka, Simpang LP 2, Rt 26, Gang Family, No 17, Kelurahan Lanjas,” ucap Kasat AKP Wahyu.

Lebih lanjut AKP Wahyu tersangka juga memberikan keterangan bahwa sebelum melakukan pencurian, tersangka berjalan kaki di sekitar kota Muara Teweh kemudian pada saat di dekat rumah korban, tersangka melihat sepeda motor merk Honda Sonic.

Pada saat itu tersangka melihat 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda Sonic, namun salah satu sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci stang dan tersangka melakukan pencurian terhadap sepeda motor yang tidak dalam keadaan kunci stang.

Selanjutnya tersangka mendorong sepeda motor hasil curiannya jauh dari rumah korban, ketika sudah merasa aman dan jauh dari rumah korban barulah tersangka menyambungkan kabel untuk menyalakan sepeda motor tersebut.

“Tersangka disangkakan dengan pasal 363 Jo 362 KUH Pidana,” kata Kasat Reskrim AKP Wahyu.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.