Komplotan Residivis Pencurian Uang Nasabah Bank Disikat Polisi

0

POLSEK Banjarmasin Utara berhasil mengamankan residivis pelaku pencurian uang nasabah bank. Ihwal kasus pidana ini terjadi di Jalan Sungai Andai, Blok Anggrek Raya Nomor 11, RT 24, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Jumat (27/8/2021).

ADALAH Yusri (61 tahun) yang menjadi korban. Warga Jalan Sutoyo S, RT 02 Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, saat itu mengambil uang sebanyak Rp 55 juta di salah satu bank. Ia kemudian menaruhnya di bawah jok sepeda motor.

Uang tersebut dibawa ke Sungai Andai untuk membeli mobil. Begitu sampai di lokasi, korban memarkir sepeda motornya di depan rumah penjual mobil. Selangkah kemudian, korban masuk ke dalam rumah.

Nah, saat itulah para tersangka melakukan aksi kejahatannya. Rupanya, para tersangka sudah mengintai dan membuntuti korban ketika mengambil uang di bank, hingga ke rumah penjual mobil.  

Ketika ingin mengambil uang yang berada di bawah jok motor, Yusri kaget uang tersebut sudah lenyap. Merasa kehilangan uang puluhan juta, Yusri langsung melapor ke Polsek Banjarmasin Utara.

BACA : Uang Celengan Mushala Babusya’adah Ludes Digondol Maling

Mendapat laporan atas kejadian itu, Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra melakukan penyidikan. Sang komandan pun membentuk tim khusus dengan diperkuat personel Polresta Banjarmasin.

Tim tersebut juga melibatkan Resmob Polda Kalsel, Jatanras Polresta Banjarmasin, Buser Polsek Banjarmasin Barat dan Buser Polsek Banjarmasin Utara serta di-backup Opsnal Reskrim Polres Tabalong, Opsnal Reskrim Polres HST, Opsnal Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) Polda Kaltim dan Polsek Kuaro.

“Kami turun bersamaan dan dapatlah pelaku ini di Paser Kalimantan timur,” ucap Kompol Indra didampingi Kanit Reskrim Ipda Wisnu Prasetyo, saat jumpa pers perkara di Mapolsek Banjarmasin Utara, Selasa (19/10/2021).

BACA JUGA : Polisi Gagalkan Pencurian Smartphone di Kawasan Gerilya Banjarmasin, Dua Pelaku Diamankan

Dijelaskan Kompol Indra, tim gabungan berhasil mengamankan empat pelaku pada Minggu (19/9/ 2021). Mereka adalah IW (39 tahun) warga Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Sungai Miai, MS (27 tahun), warga Sekumpul Martapura.

“Mereka merupakan residivis spesialis pencurian uang, bahkan sudah tiga kali melakukan kasus yang sama,” paparnya.

Sementara pelaku lainya adalah HY (43 tahun), warga Tamban, Kabupaten Barito Kuala diamankan di Polsek Paser Kalimantan Timur, karena tengah berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat. Sedangkan, SA (48 tahun), warga Kertak Baru, Banjarmasin Tengah diamankan jajaran Polres Tabalong.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat tersangka ini pun dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.