Terbukti Korupsi, Eks Kades Bongkang Dihukum 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

0

MANTAN Kepala Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, Gunawan divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara.

VONIS ini dijatuhkan kepada terdakwa pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) ini berdasar putusan nomor 9/Pid.Sus.TPK/2022/PN.Bjm tanggal 25 Mei 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan melalui Kasi Intelijen (intel) Kejari Tabalong Amanda Adelina mengatakan putusan terdakwa Gunawan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang yang bertempat di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (25/5/2022).

“Dalam putusannya hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun,” ucap Amanda Adelina kepada awak media, Jumat (27/5/2022).

BACA : Buron ke Kaltim, Eks Kades Korupsi Dana Desa Diringkus Tim Kejari Balangan

Menurut dia, putusan ini memang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menghendaki terdakwa dihukum selama 5 tahun penjara.

“Tak hanya itu, majelis hakim juga membebankan denda sebesar Rp 200 juta dan subsider 4 bulan kurungan,” ucap Amanda Adelina.

Dia menjelaskan terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 369.448.500 dengan ketentuan jika tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat sebulan, sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

BACA JUGA : Terlibat Dugaan Korupsi Mobil Pick Up, Eks Kades Tamiyang Jadi Tersangka

“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” ucap Amanda.

PN Tipikor Banjarmasin juga membebani terdakwa dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500. “Atas putusan tersebut terdakwa yang saat itu didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir,” kata Amanda.

BACA JUGA : Jalani Sidang Perdana, Mantan Kades Bongkang Disebut Korupsi Dana Desa untuk Foya-foya

Sebelumnya, pada sidang yang berlangsung pada Rabu (20/4/2022) di PN Banjarmasin, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan penjara selama 5 tahun, ditambah denda sebesar Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369.448.500.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.