Rampok dan Bunuh Sopir, Dua Begal Sadis Terpaksa Didor Resmob Polda Kalsel

0

TIM gabungan Resmob Polda Kalimantan Selatan dibackup Resmob Polda Jawa Timur berhasil mengamankan dua pelaku kasus pembunuhan dan perampokan, dengan tersangka berinisial SY dan IR.

SEBELUMNYA pada Selasa (3/11/2020), kedua pelaku berpura-pura menyewa mobil bersama sopirnya. Ketika itu, korban Dwi diminta mengantar kedua pelaku, saat tengah berada di Desa Kuningan, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut (Tala). Keduanya meminta berhenti  dengan alasan ingin menjemput teman.

Saat berhenti, IR yang duduk di belakang Dwi langsung mencekik dengan tali ke leher korban. Sedangkan, SY menusukkan pisau ke leher korban. Untungnya, Dwi berhasil menyelamatkan diri.

Pada Senin (9/11/2020), kedua begal dengan mobil sewaan ini kembali beraksi. Mereka menghubungi Ahmadi dan minta jemput di daerah Kecamatan Satui, Kabupaten Tanbu, dengan tujuan ke Kota Banjarmasin.

Saat di perjalanan, tepatnya di Gunung Kayangan, Kota Pelaihari, Kabupaten Tala, IR yang duduk di samping Ahmadi minta berhenti dan berpura-pura ingin buang air kecil.

Saat IR masuk kembali ke dalam mobil, SY langsung beraksi. Ia menjerat leher korban Ahmadi dengan kabel yang diduga telah disiapkan. Akibat jeratan kabel di leher dan tusukan pisau dari pelaku, membuat korban pun meregang nyawa. Mereka pun membawa mobil korban.

BACA : Kapolda Kalsel Pastikan Pelaku Begal Sapi Bisa Segera Ditangkap

Mendapat laporan itu, jajaran Resmob Polda Kalsel bergerak cepat mengejar pelaku. Mereka pun berhasil menangkap SY, kemudian petugas mengejar IR. Didapat informasi bahwa IR melarikan diri ke Banyuwangi, Jawa Timur.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Kalsel AKBP Suhasto didampingi Kasubdit 3 Jatanras AKBP Andy Rahmansyah saat ditemui awak media, Rabu (2/12/2020), mengatakan telah mengamankan tersangka IR.

“Dibackup Resmob Polda Jawa Timur, kami melakukan penangkapan pada Sabtu (28/11/2020) kemarin. Baru hari ini, kita bawa pelaku ke Polda Kalsel,” ucap Suhasto.

Mantan Kapolres Kotabaru ini mengatakan kedua tersangka begal yang juga residivis ini dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338, Pasal 340, Pasal 339 dan Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Saat diboyong ke Mapolda Kalsel, tersangka IR pun terpaksa harus didor petugas, hingga harus dipapah dua polisi sebelum dijebloskan ke kerangkeng besi.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.