Diduga Edarkan Sabu, Seorang Warga Diamankan Polisi

0

DIDUGA edarkan Sabu, RB (22) warga Desa Madu Retno Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) terpaksa diamankan dan dimasukan polisi ke prodeo. 

PASALNYA, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 paket besar seberat 25,16 gram. Upaya polisi tersebut berdasarkan kerjasama dan informasi masyarakat.

Menurut Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa didampingi Kasat Narkoba Iptu A. Deny Juniansyah membenarkan telah mengamankan RB bersama barang buktinya, pada Jumat (13/5/2022).  “Kita berhasil menyita dua paket sabu seberat 25,16 gram, satu timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 1 unit handphone merek Vivo warna biru, 1 sendok sabu, 1 kotak warna hitam,” ujarnya. 

BACA: Ingin Pasok Sabu ke Tanbu, Dua Warga Kelayan Dibekuk di Desa Bentok Darat

Untuk itu, Ia pun mengingatkan, agar warga Tanah Bumbu jangan sekali kali berhubungan dengan narkoba. “Jangan mendekati dan main-main dengan narkoba. Sekali coba, akan merepotkannya. Lebih baik jangan pernah mencoba,” tandasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. http://jejakrekam

Penulis Muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.