Telaah UU Provinsi Kalsel, Forkot Banjarmasin Yakin Gugatan Judicial Review Dikabulkan MK

0

KETUA Forum Kota (Forkot) Kota Banjarmasin Sy Nisfuady hakkul yakin gugatan menguji keberadaan ibukota Provinsi Kalsel yang kini berdomisili di Banjarbaru akan segera digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

RENCANANYA, Selasa (19/4/2022), materi gugatan judicial review terhadap UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 akan didaftarkan ke MK, melalui kuasa hukum Forkot dan Dewan Kelurahan serta Kadin Kota Banjarmasin yakni Borneo Law Firm (BLF).

BLF merupakan firma hukum yang dimotori advokoat muda seorang doktor hukum jebolan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Dr Muhamad Pazri. Penelaahan terhadap dokumen gugatan untuk menguji UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel yang akan dibenturkan dengan pasal demi pasal UUD 1945 dilakukan di Kantor BLF Banjarmasin, Senin (18/4/2022).

Dalam gugatan formil hingga materiil terhadap UU Provinsi Kalsel yang termuat dalam 65 halaman membidik Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2022 yang berisi frasa kedudukan ibukota Provinsi Kalsel di Banjarbaru.

BACA : Bentuk Forkot Banjarmasin, 52 Dewan Kelurahan Siap Gugat UU Provinsi Kalsel ke MK

“Kami bersyukur, kegiatan shalat Zuhur berjamaah di Masjid Sultan Suriansyah dilanjutkan dengan ziarah ke Makam Sultan Suriansyah dan para bangsawan di Kuin Utara, berlangsung lancar bahkan didukung banyak pihak,” ucap Ketua Forkot Banjarmasin, Sy Nisfuady kepada jejakrekam.com, Senin (18/4/2022).

Terbukti, beber Nisfuady, tak hanya elemen dari Forkot Banjarmasin yang dimotori banyak tokoh, namun lima camat, 52 lurah hingga 52 Ketua Dewan Kelurahan se-Banjarmasin ikut hadir. Termasuk, sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkot Banjarmasin.

BACA JUGA : Berkah Spirit Sultan Suriansyah, BLF dan Forkot Banjarmasin Gugat UU Provinsi Kalsel ke MK

“Satu tujuan kami adalah ngalap (mengambil) berkah dengan Raja Banjar I Sultan Suriansyah sebagai pendiri Kesultanan Banjar yang berkedudukan di Kuin, Banjarmasin. Ini cikal bakal Provinsi Kalsel,” kata tokoh masyarakat Banua Anyar ini.

Menurut Nisfuady, dari penelahaan dokumen gugatan judicial review setebal 65 halaman beserta lampiran, Forkot Banjarmasin bersama BLF dan elemen lainnnya yakin gugatan akan dimenangkan MK.

BACA JUGA : Tebar Ribuan Spanduk Tolak Ibukota Kalsel Di Banjarbaru, Forkot : Ini Langkah Politik Warga Banjarmasin

“Sebab, dalam UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 itu memang banyak kejanggalan, kesalahan dan lainnya. Hal ini kami temukan berdasar data dan fakta yang ada baik dari proses pengajuan draf RUU, penggodokan hingga pengesahan yang mengabaikan partisipasi publik,” pungkas Nisfuady.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.