NGopi Akhir Pekan jrektv, Hubungan STRI dengan Keruntuhan Bangunan?

0

MUSIBAH keruntuhan bangunan telah melanda di Kalimantan Selatan. Mengapa bisa terjadi dan tanggungjawab siapa? Itulah Ngobrol Pinggiran (NGopi) Akhir Pekan di studio jrektv dengan Dosen Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ir Darmansjah Tjitradi MT IPU ASEAN Eng bersama Dr Ir H Subhan Syarief MT, pada 30 April 2022.

LALU runtuhan seperti bangunan rumah, ruko, dan lainnya. Apa sih bisa terjadi keruntuhan sering terjadi kawasan rawa. Nah, dalam keruntuhan bangunan, maka salah satu yang akan diperiksa adalah owner.

Penyebab keruntuhan bangunan tidak hanya satu komponen, namun banyak faktor. “Ya, pondasi lemah, material (semen dan besi), pelaksanaan tidak bagus (harus ada tenaga terampil atau kompetensi), perubahan fungsi (overlap/bencana alam). Jadi dibutuhkan antisipasi,” ujar Ir Darmansjah Tjitradi MT IPU ASEAN Eng.

BACA: NGopi Musibah Bangunan Runtuh, Dr M Hilman ST MT : Kabupaten Banjar Canangkan Percepat Penerapan SLF…

Meski demikian, sebut Perngusu Persatuan Insinyur Indonesia (PII) ini, tak kalah penting adalah peran Sumber Daya Manusia (SDM) kompeten, termasuk kemampuan mencermati untuk mengetahui kondisi lingkungan. Itulah diwajibkan, katanya, pengaruh kemampuan SDM kompeten. Artinya selain SKA, juga memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). “Jadi sifatnya personal, dan setiap orang harus memiliki ijin praktik, sebab bertanggungjawab terhadap pendirian bangunan,” ucapnya.

Penyerahan STRI dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII). (jrektv)

Berdasarkan PP terhitung 17 April 2019, jelasnya, maka STRI harus dimiliki, apalagi menyangkut konstruksi. Lalu apa hubungannya STRI dan keruntuhan bangunan? Jika berpraktik keinsinyuran maka berhati-hati, apabila memiliki sifat yang bertanggungjawab, maka harus mempunyai STRI seperti teknik, pertanian, peternakan, perikanan, farmasi. “Pasal 10 dan pasal 50 dalam UU itu telah dijelaskan,” paparnya.

Kasus keruntuhan bangunan telah terjadi? Memang mengacu konsep yang dulu, namun sekarang ada UU terkait STRI. “Artinya STRI berperan terhadap konstruksi bangunan,” jelas tambahnya.

BACA: NGopi Akhir Pekan, Kenapa Musibah Banjir Kalsel? Pemerintah Dinilai Lalai Menjaga Kesinambungan dan…

Bahkan, sambungnya, setiap konstruksi yang diserahkan kepada yang ahli saja, ada saja yang gagal. “Ya, apalagi yang bukan ahlinya. Tentu berdampak fatal, apalagi di Kalsel ini pendirian bangunan banyak tanah lunak berawa,” tuturnya.

Tanah lunak yang mengadung asal ber-PH 3-6, dan sangat merusak beton. “Nah, ini bisa menyebabkan pondasi lemah. Akibat dilemahkan asam, lalu begitu lemah, maka muncul korosi tulangan menebal dan terjadi retak struktur,” katanya.

Mengatasinya, sambungnya, selimut minimal 7 Cm agar tidak korosi dan gunakan semen yang memiliki sifat kedap. “Standarisasi sangat penting,” tandasnya.

BACA: Pakar Perkotaan Sebut Pemerintah Seharusnya Mulai Audit Kelayakan Bangunan

Ia pun mengingatkan, agar membangun bangunan baik rumah, ruko, dan lainnya di tanah lunak jangan lah main-main sebab sangat berbahaya. “Bangunan beton walaupun tidak difungsikan pun bisa retak struktur seperti miring lantai, akar tanaman yang menyelimuti pondasi, pojok-pojok siku bangunan seperti lumut dan jamur dapat memunculkan korosi,” imbuhnya.

Dalam kesempatan NGopi Akhir Pekan, Ir Darmansjah Tjitradi MT IPU ASEAN Eng menyerahkan STRI untuk Dr Ir H Subhan Syarief MT. Untuk lebih lengkapnya dapat ditonton di IG jrektv, FB jrektv, dan Youtube jrektv. Jangan lupa pemirsa untuk klik Subscribe ya. (jejakrekam)

Penulis Afdi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.