Peradi Banjarmasin Laporkan Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Kalsel

0

DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin, melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, Selasa (26/4/2022).

LAPORAN tersebut berawal dari pernyataan Hotman Paris Hutapea di media sosial yang mempertanyakan keabsahan Peradi pimpinan Otto Hasibuan. 

“Kedatangan kami karena adanya kegelisahan dan dorongan anggota peradi Banjarmasin, akibat di media sosial masalah Hotman Paris Hutapea yang menyatakan bahwa katanya kartu Peradi-nya Bang Otto itu tidak laku atau tidak sah,” ucap Ketua DPC Peradi Banjarmasin, Edi Sucipto kepada awak media usai dari Polda Kalsel.

Pernyataan Hotman Paris Hutapea, dinilai Edi sudah berdampak luas terhadap para advokat anggota Peradi, termasuk di Banjarmasin. 

BACA : Datang dari Beragam Kampus, 38 Calon Advokat Ikuti PKPA Peradi Banjarmasin

“Terbukti rekan kami yang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rantau, ada pengacara pihak sebelah keberatan (eksepsi) tidak mau bersidang dengan anggota Peradi Pak Otto. Nah ini kan sudah berdampak, dampaknya besar sekali kegaduhan kemana-mana,” papar Edi.

Belum lagi kerugian materiil, dimana ada sejumlah rencana perjanjian kerjasama (MoU) yang ditunda atau ditangguhkan setelah viralnya pernyataan Hotman Paris di media sosial. 

BACA JUGA : Terus Tingkatkan Kualitas, Pengurus DPC Peradi Banjarmasin Resmi Dilantik

Bukti-bukti berupa jejak digital, video dan yang lainnya turut diserahkan Edi Sucipto bersama rekan Peradi Banjarmasin ke polisi. Dirinya berharap laporan tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. Hal dapat dibuktikan jika memang adanya pelanggaran hukum yang dilakukan terlapor. 

“Tidak ada orang yang kebal hukum meskipun itu seorang pengacara ternama. Harapan kami hukum ditegakkan, kalau terbukti dipenjara ya dipenjara saja, siapapun orangnya,” pungkas Edi.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.