Meski Sempat Diputus Bebas, Kejari HSU Siap Eksekusi Kembali Ahmad Fauzian

0

DIREKTUR CV Nusa Indah Ahmad Fauzian yang sempat menghirup udara bebas, bakal kembali dieksekusi Jaksa Penutup Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU).

SEPERTI yang disampaikan oleh Kasi Pidsus Kajari HSU, Mhd Fadly Arby kepada media di Amuntai, Rabu (20/4/2022), eksekusi akan dilakukan kembali karena kasasi JPU telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI.

Fadly mengatakan, petikan putusan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi JPU. Serta membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Menyatakan Ahmad Fauzian terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama.

BACA: Menolak Dakwaan JPU, Tim Kuasa Hukum Minta Dibebaskan Dari Tuduhan

“Dengan putusan tersebut, menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujarnya.

Kasus ini, adalah kasus tindak pidana korupsi program pembuatan fasilitas sanitasi WC Sehat tahun 2019 di Disperkim LH Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Pada putusan sebelumnya, Ahmad Fauzian selaku Direktur CV Nusa Indah diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin, sedangkan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Ratna Kumala Handayani ST ME sudah terlebih dahulu masuk tahanan.

Ahmad Fauzian pada kasus tersebut, menetapkan dan menandatangani harga perkiraan sendiri (HPS), untuk pembuatan fasilitas (WC Sehat) di daerah kumuh dan padat penduduk senilai Rp 1,3 miliar.

BACA JUGA: Kantor Perkim-LH HSU Digeledah Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi WC Sehat

“Kita tunggu salinan Mahkamah Agung, baru kita eksekusi ahmad Fauzian,” tegasnya.

Program pembuatan fasilitas sanitasi (WC Sehat) daerah kumuh dan padat penduduk, sebanyak 100 paket yang tersebar di 4 kelurahan dan 5 desa. Yaitu Kelurahan Murung Sari, Kelurahan Antasari, Kelurahan Kebun Sari, Kelurahan Sungai Malang, Desa Palampitan Hulu, Desa Palampitan Hilir, Desa Sungai Kapuas, Desa Sungai Bahasa dan Desa Lok Bangkai.

Kedua tersangka kasus WC Sehat dinyatakan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi, merugikan negara dan perekonomian negara sebanyak Rp 245.021.939.18.

Barang produk yang dibuat untuk WC Sehat tidak sesuai dengan pabrikan seperti Bio Septik Tank, seharusnya dibuat oleh pabrikan ada SNI dan ISO, sedangkan yang dipasang adalah barang palsu, karena dibuat sendiri.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.