Curi Besi Bekas Di Muara Pagatan, 3 Pelaku Ditangkap

0

TIDAK terima besi bekas miliknya dicuri, Sugeng Airul (45) warga Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, melaporkan tindak pidana pencurian tersebut.

TIGA pelaku yang dilaporkan ke Polres Tanah Bumbu, berhasil ditangkap usai penyelidikan pada Selasa (19/4/2022) 14.30 WITA oleh Unit Resmob Polres Tanah Bumbu.

Pelaku pertama yang diciduk MF, diamankan di rumahnya di Komplek Perumahan Ratu Mandin, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

BACA: Polisi Tangkap Tersangka Pencurian Motor Lexi dan Handphone di Sungai Danau

Dari informasi MF, diketahui kalau ada 2 pelaku lainnya. Resmob Polres Tanah Bumbu berhasil melakukan pengembangan dan mengamankan S dan N yang juga ikut melakukan tindak pidana pencurian, di Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin, sekitar pukul 23.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas Polres AKP I Made Rasa, membenarkan telah menangkap ketiga pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Penangkapan ini berdasarkan kejadian, tepatnya pada Senin (13/12/2021) lalu sekira pukul 19.00 WITA bertempat di Desa Muara Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian.

Dengan cara, terlapor datang ke tempat pemotongan besi bekas milik korban dengan menggunakan 1 unit mobil pick up warna silver dan 1 unit mobil warna hitam.

BACA JUGA: Dua Spesialis Maling HP Angsana Ditangkap, Sempat Curi Smartphone Warga 15 Kali

Saat ditanya oleh mandor Mahfudin, para terlapor mengaku orang suruhan pak Jauhari, untuk mengambil potongan besi bekas milik korban.

Mandor telah menegur terlapor, bahwa besi tersebut ada pemiliknya. Namun para terlapor bersikeras untuk mengangkut potongan besi tersebut yang berjumlah berat sekitar 1 ton kedalam mobil pick up, dan meminta kepada mandor dan saksi Yono untuk tidak mengganggu proses pengangkutan.

Karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan, mandor Mahfudin dan saksi Yono yang menjaga lokasi tersebut akhirnya membiarkan para terlapor mengangkut besi bekas tersebut dan membawanya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000.(jejakrekam)

Penulis Muaz
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.