Terbelit Korupsi Terminal Km 6, Kepala Kesbangpol Banjarmasin Dijebloskan ke Lapas Teluk Dalam

0

KASUS korupsi pembangunan fisik Terminal Kilometer 6 senilai Rp 1,6 miliar pada tahun 2013-2015 menjerat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin Kasman.

SAAT itu, Kasman menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, saat proyek peningkatan Terminal Pal Anam ini digarap pemerintah kota, sebelum akhirnya diambil Pemprov Kalsel.

Dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Kasman divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Tidak puas dengan putusan itu, Kasman mengajukkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Bukannya mendapat keringanan hukuman, justru dalam putusan kasasi, Kasman divonis lebih tinggi; 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak membayar denda, maka terdakwa/terpidana akan dihukum kurungan badan selama 6 bulan.

BACA : Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA, Kejari Banjarmasin Siap Eksekusi Terdakwa Kasus Terminal Km 6

Tindak pidana korupsi dalam pekerjaan proyek tersebut berdasar perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, merugikan negara mencapai Rp 1.637.520.956,28. Proyek multiyear bersumber dari APBD Kota Banjarmasin ini tidak sesuai dengan spesifikasi seperti dalam kontrak.

Korupsi volume pekerjaan ini seperti misalnya pekerjaan pelat lantai beton yang seharusnya 20 cm, dipasang 15 cm, pekerjaan balok dan kolom tulangan menggunakan besi berdiameter 10, hanya dipasang diameter 8. Kemudian, lantai granit 60×60 cm yang harusnya menggunakan keramik granito, namun dipasang keramik grand royal.

BACA JUGA : Kehadiran Banjarmasin Trade Center Dijamin Tak Ganggu Terminal Km 6

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjarmasin, Arif Ronaldi mengatakan, pihaknya sudah melakukan eksekusi terhadap terdakwa Kasman pada Jumat (14/4/2022) lalu ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Hal ini sesuai dengan amar putusan MA No.1840 K/Pid.Sus/2019.

BACA JUGA : 12 Pejabat Banjarmasin Dilantik Isi Kursi Kosong Kepala SKPD, Walikota: Mudah-mudahan Gaspol

“Jumat kemarin kita sudah lakukan esekusi berdasarkan putusan MA Nomor 1840K/Pid.Sus/2019. Ia divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi,” ucap Arif Ronaldi dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

Selain Kasman, Kejari Banjarmasin selaku jaksa eksekutor juga mengekskusi 2 terdakwa lainnya, yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Mahmudi, dan kontraktor Fahmi Nurrahman. “Jadi, semua terdakwa sudah kita ekskusi semua,” tandasnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/04/14/terbelit-korupsi-terminal-km-6-kepala-kesbangpol-banjarmasin-dijebloskan-ke-lapas-teluk-dalam/
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.