Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA, Kejari Banjarmasin Siap Eksekusi Terdakwa Kasus Terminal Km 6

0

PIHAK Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin hingga kini belum mengeksekusi para terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan fisik Terminal Km 6 Banjarmasin tahun anggaran 2013-2015.

DALIHNYA, sampai sekarang salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung belum diterima pihak Kejari Banjarmasin sebagai eksekutor.

Kajari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Arief Ronaldi menegaskan jika nanti sudah diterima salinan resmi putusan kasasi MA, maka ekskusi terhadap para terdakwa bisa segera dilakukan.

“Jika sudah diterima secara resmi putusan kasasi MA, maka para terdakwa bisa langsung dieksekusi ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin,” kata Arief Ronaldi kepada awak media di Banjarmasin, belum lama tadi.

Menurut Arief, berdasar petikan nota kasasi kasasi MA terdakwa Kasman (eks Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin) divonis selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta. Jika tidak membayar denda maka kurungannya bertambah selama 6 bulan.

BACA : Perdalam Kasus Terminal Km 6, Jaksa Periksa Para Saksi

Diakui Arief, untuk terdakwa Kasman tidak dibebani membayar uang pengganti. Sedangkan, uang pengganti dibebankan kepada kedua terdakwa lainnya yakni Mahmudi (mantan Kabid LLAJ Dishub Banjarmasin/PPTK proyek fisik Terminal Km 6) dan Fahmi Nurrahman, kontraktor yang juga direktur CV Mitra Perkasa.

Untuk mengingatkan, pada tingkat banding berdasar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, menjatuhkan terdakwa Kasman dengan hukuman 2 tahun 9 bulan.

Sedangkan, di tingkat putusan pertama di PN Tipikor Banjarmasin, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 jo 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam posisi kasus ini, eks Kepala Dishub Banjarmasin juga diganjar penjara selama 16 bulan serta membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan badan. Selain itu diharuskan membayar uang pengganti Rp 30 juta jika tidak dapat membayar tiga bulan.

Sedangkan stafnya, Mahmudi juga diganjar penjara selama 16 bulan serta didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp 115 juta, bila tidak dapat membayar maka sanksi kurungan badan ditambah selama dua bulan.

BACA JUGA : Berada di Kawasan Terminal Km 6, Bangunan BTC Dikabarkan Bakal Difungsikan

Terdakwa Fahmi selaku kontraktor diganjar lebih lama yakni selama 20 bulan penjara serta keharusan membayar denda Rp 50 juta subsider selama 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 46.146.000. Bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama setahun dan 8 bulan.

Mantan Kepala Dishub Banjarmasin yang didakwa telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pembangunan Terminal Km 6 Banjarmasin oleh majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin.

BACA JUGA : Diserahkan Pemkot Banjarmasin, Pengelolaan Terminal Km 6 Belum Optimal

Dari tiga terdakwa hanya Kasman yang mengajukan banding dan kasasi. Sedangkan, dua terdakwa lainnya bisa menerima putusan majelis hakim pengadian tingkat pertama diketuai Sihar Hamonangan Purba dan dua hakim anggota, Yusuf Pramon dan Akhmad Gawi.

Berdasar hasil audit dari BPK Perwakilan Kalsel, ditemukan potensi kerugian mencapai Rp 2,5 miliar dalam proyek pembangunan Terminal Km 6 Banjarmasin. Meski awalnya, ada tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR) yang ditangani pihak Inspektorat Kota Banjarmasin, namun unsur kerugian negara tetap jadi pertimbangan aparat penegak hukum.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.