Kehadiran Banjarmasin Trade Center Dijamin Tak Ganggu Terminal Km 6

0

KEMENANGAN pemilik Duta Mall dari PT Govindo Utama, Dicky Gunawan untuk segera mengantongi rekomendasi hak guna bangunan (HGB) berdurasi 30 tahun, berdasar putusan Mahkamah Agung (MA), dipastikan tak berpengaruh terhadap keberadaan Terminal Km 6 Banjarmasin.

KONDISI dua bangunan yang dibelah Jalan Pramuka itu, ternyata memiliki alas dasar dua kepemilikan antara Pemprov Kalimantan Selatan dengan Pemkot Banjarmasin.

“Memang, keberadaan bangunan Banjarmasin Trade Center (BTC) yang lama mangkrak itu cukup mengganggu pemandangan di kawasan Terminal Km 6. Nah, jika nanti sudah beroperasi, tentu kawasan terminal tidak kumuh lagi,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan, Rusdiansyah kepada jejakrekam.com, Jumat (3/9/2021).

Rusdiansyah menegaskan status Terminal Km 6 yang merupakan tipe B sudah dalam ‘penguasaan’ Pemprov Kalsel seiring kewenangan yang ada dalam UU Pemerintah Daerah (Pemda) Nomor 23 Tahun 2014.

“Sedangkan, lahan yang berdiri BTC itu memang milik Pemkot Banjarmasin. Jadi, tidak ada masalah, malah kalau bangunan itu difungsikan sesuai rencana awal, lebih bagus, karena kawasan terminal bisa tertata,” kata mantan pejabat Pemkot Banjarmasin ini.

BACA : Menang Gugatan Di MA, Kantongi HGB, Banjarmasin Trade Center Bakal Beroperasi

Menurut dia, kehadiran pusat perbelanjaan yang awalnya dirancang di era Walikota Sofyan Arpan periode 1999-2004 sebenarnya dimaksudkan untuk menggerakkan roda perekonomian di kawasan Terminal Pal Anam.

“Kalau bangunan itu dibiarkan tak terawat, malah bikin kawasan Terminal Km 6 Banjarmasin yang sudah direnovasi, terlihat kumuh,” ucap Rusdiansyah.

Sementara itu, aktivis anti korupsi Anang Rosadi Adenansi mengingatkan agar Pemkot Banjarmasin mengambil langkah ekstra hati-hati dengan memberikan izin HGB kepada pengelola Banjarmasin Trade Center.

“Terpenting adalah jangan merugikan rakyat. Walau ada putusan MA, dalam pengelolaan aset sejatinya harus melihat aspek kepentingan publik, karena esensinya aset itu milik rakyat,” ucap mantan anggota DPRD Kalsel ini.

BACA JUGA : Anang Rosadi : Seharusnya DPRD Banjarmasin yang Menggugat Data Aset, Bukan Kami!

Ia menjelaskan hal ini menjadi dasar dirinya bersama rekannya, mantan anggota DPRD Kalsel asal Fraksi PAN, Rakhmat Nopliardy menggugat data aset ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalsel, hingga dikuatkan putusan PTUN Banjarmasin.

“Walau gugatan sengketa informasi ini kami menangkan, ternyata data soal Banjarmasin Trade Center di Terminal Km 6, tak dibuka. Hingga, masalah ini kami laporkan ke Polda Kalsel, walau dihentikan dengan alasan tidak ada perbuatan pidana,” papar Ketua LSM Mamfus ini.

Anang Rosadi mengingatkan masalah BTC itu sama juga dengan soal status hukum Mitra Plaza di Jalan Pangeran Antasari, Hotel Nasa di Jalan Djok Mentaya (Nagasari), Sentra Antasari dan Metro City di Jalan Ujung Murung.

“Kami minta agar DPRD Banjarmasin bisa mengawal masalah ini, sebab ini menyangkut aset milik rakyat. Jika digubris, kami akan menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ungkapnya.

BACA JUGA : Laporan Dihentikan Polisi, Anang Rosadi Berencana Gugat Walikota Ibnu Sina

Dalam kesempatan itu, putra tokoh pers Banua Anang Adenansi ini mengingatkan pemilik Duta Mall yang akan mengelola Banjarmasin Trade Center bisa mengingat niat awal almarhum Walikota Sofyan Arpan.

“Bagi saudara Walikota Ibnu Sina yang sekarang memimpin Balai Kota juga harus berhati-hati dalam mengambil keputusan. Tinggalkan jejak amal jariyah yang baik bagi warga kota,” pungkas Anang Rosadi.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.