Viral! Video Depot di Veteran Didatangi Satpol PP Banjarmasin, Sampai Digalang Petisi batalkan Perda Ramadhan

1

VIDEO berdurasi 06.08 detik saat petugas Satpol PP Kota Banjarmasin merazia sebuah warung makan yang buka siang di bulan Ramadhan, kini viral di jagat media sosial (medsos).

VIDEO yang diunggah Nico Kosasih di akun instagramnya telah disukai lebih dari 1.784 pengguna dan mengundang 485 komentar dari warganet. Video itu menggambarkan adu mulut antara petugas Satpol PP dengan pengelola Depot Cek Nin di kawasan Jalan Veteran Banjarmasin, Kamis (7/4/2022). Warung ini menyajikan makanan non halal di Banjarmasin.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Mulyadi menegaskan operasi atau razia kali ini demi menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan.

BACA : Nasib Perda Ramadhan di Tengah Pandemi Corona

Adu mulut ini sempat menyeret DPRD Banjarmasin bagi warga untuk mengadu. Pemilik depot sempat mengusir petugas Satpol PP Banjarmasin. Namun, Mulyadi pun angkat bicara jika pihak melanggar Perda Ramadhan, ada ancaman pidana dan denda.

Mulyadi menegaskan dalam Perda Ramadhan juga tidak membedakan mana warung muslim dan non muslim. “Semua kegiatan seperti membuka warung, selama bulan Ramadhan dilarang. Terkecuali di pasar wadai yang telah ditentukan. Itupun pada jam tertentu sekitar pukul 16.00 Wita untuk menyiapkan orang berbuka puasa,” ucap Mulyadi.

BACA JUGA : Ada 11 Pelarangan Selama Ramadhan di Banjarmasin, Ini Poin Surat Edaran Forkopimda!

Dalam operasi kali ini, Mulyadi mengatakan hanya sebatas sosialisasi Perda Ramadhan, belum ada tindakan atau operasi yustisi kepada para pelanggar. “Jika nanti terbukti bersalah, maka akan kami sanksi pengelola depotnya. Mereka hanya diberi teguran,” cetus Mulyadi.

Namun, pemilik Depot Cek Nin tak terima. Bahkan sempat memviralkan video adu mulut yang dianggap bentuk ‘arogansi’ aparat pemerintah kota.

Gara-gara video adu mulut soal Perda Ramadhan ini, kini penggalangan petisi berjudul Kita Bisa Terdampak dibuat Happy Bima di https://www.change.org/p/batalkan-perda-yang-melarang-warung-buka-saat-puasa.

BACA JUGA : Banjarmasin Masih PPKM Level 3, Selama Ramadhan Petasan Dilarang dan THM Ditutup

Ditarget 1.000 tandatangan, kini sudah sebanyak 771 telah membubuhkan tekenannya. Happy Bima memberi penjelaskan bahwa  Perda Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadan. Selain bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila, perda kota ini melanggar Hak asasi manusia (HAM).

“Resto/warung makan yang dilarang buka tentu selain berdampak buruk bagi ekonomi kemasyarakatan, juga dinilai tidak adil bagi mereka masyarakat yang sedang tidak berpuasa.

Perda atau peraturan pemerintah lainnya sebaiknya bermanfaat bagi kemaslahatan orang banyak tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan tertentu,” tulis Happy Bima.

BACA JUGA : Jaga Suasana Ramadhan, Sultan Adam Larang Bunyikan Petasan

Dia mencontohkan kasus yang baru saja dialami salah satu warung makan masakan mengandung Babi di kota Banjarmasin yang ditindak (didatangi) Satpol PP kota Banjarmasin adalah tindakan yang “konyol’ atas dasar produk Hukum yang tidak baik.  

“Karena pada dasarnya, pada bulan biasa saja teman-teman umat muslim tidak ada yang berkunjung ke resto/warung makan tersebut, apalagi di bulan Ramadhan seperti ini,” tulis Happy Bima.

BACA JUGA : PPKM Level 2; Banyak Kelonggaran Selama Ramadhan, Satpol PP Banjarbaru Bakal Patroli Lingkungan

Dia pun menawarkan solusi bahwa resto/warung makan tetap beroperasi dengan menutup area tempat makan di resto/warung masing-masing. Kemudian, selain untuk melayani teman-teman yang beragama non muslim, resto/warung makan juga dapat melayani teman-teman umat muslim yang sedang berhalangan dan karenanya diperkenankan untuk tidak berpuasa.

“Semoga dengan petisi ini kita semakin sadar dań benar-benar dapat menerapkan sila ke-5 Pancasila yakni; Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Salam Keadilan,” tulis Happy Bima.(jejakrekam)

Pencarian populer:Depot cek nin,satpol pp banjarmasin,Viral warung makan banjarmasin buka siang
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. bbokong berkata

    Padahal pemerintah pusat sudah beberapa tahun yang lalu memberikan perintah untuk menghapus PERDA2 yang bermasalah, salah satunya menyangkut hal2 agama seperti ini, tetapi banyak Pemerintah Daerah yang pura-pura Tuli, Budeg, ataupun pura2 Buta atas perintah Pemerintah Pusat, sehingga membiarkan saja perintah itu dan masih menjalankan Perda itu. Satpol PP dalam bertugas pasti mengatakan kami hanya menegakkan perda xxxx, dengan begitu Satpol PP tidak disalahkan. Memang ini tugas Pemda dan DPRD untuk membatalkan, namun mereka lebih baik memilih pura-pura budeg, tuli, ataupun buta, walaupun kejadian ini sudah berulang-ulang setiap tahunnya…

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.