Didatangi Tim Hukum P3A, Plt Bupati Husairi Siap Tempatkan 52 Pedagang Lama di Pasar Alabio

0

PUTUSAN kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) segera menempatkan 52 pedagang lama yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) di Pasar Alabio, ditaati Husairi Abdi.

PELAKSANA Tugas (Plt) Bupati HSU ini memastikan akan menempatkan kembali 52 pedagang lama di Pasar Alabio. Hal ini ditegaskan Husairi Abdi saat bertemu dengan tim hukum Integrity Law Firm diwakili Muhammad Raziv Barokah dan Zamrony bersama perwakilan pedagang lama Pasar Alabio di ruang kerja Plt Bupati HSU, Amuntai, Kamis (7/4/2022).

Pertemuan kedua belah pihak ini menindaklanjuti terbitnya salinan putusan kasasi MA Nomor 336/K/TUN/2021 untuk diterapkan di lapangan. Khususnya di Pasar Alabio yang telah ditempati para pedagang usai direnovasi Pemkab HSU.

Zamrony, kuasa hukum Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) mengatakan sikap Pemkab HSU yang ditunjukkan Plt Bupati Husairi Abdi adalah contoh pemimpin yang taat dengan hukum.

BACA : Terkait Gugatan Pedagang Pasar Alabio, Plt Bupati HSU Siap Jalankan Putusan Kasasi MA

“Putusan MA ini akan segera dilaksanakan Pemkab HSU. Pertama dengan mencabut keputusan yang menempatkan pedagang Pasar Alabio yang baru. Kedua, Plt Bupati HSU akan membuat surat keputusan baru yang menempatkan 52 pedagang Pasar Alabio yang lama di Blok 6 dan 7,” papar Zamrony.

Seperti amar putusan MA, Zamrony mengungkapkan bahwa para pedagang yang lama hanya diminta membayar sumbangan di Pasar Alabio. “Sumbangan Rp 15 juta untuk menempati ruko dan Rp 5 juta untuk toko,” ucap Zamrony.

BACA JUGA : Kalah Digugat Pedagang Pasar Alabio, Pemkab HSU Tolak Putusan Mahkamah Agung

Sikap Plt Bupati HSU Husairi Abdi yang menaati putusan MA juga disambut hangat H Muhammad Subli. Perwakilan pedagang lama Pasar Alabio ini mengakui sebelumnya masalah penempatan pedagang lama sempat alot dengan Plt Bupati Husairi Abdi.

“Namun, setelah mendengarkan secara detail apa putusan kasasi MA, dan Pemkab HSU juga tidak mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA, maka putusan ini sudah final dan mengikat,” kata Subli.

BACA JUGA : Tim Hukum Persatuan Pedagang Pasar Alabio Layangkan Somasi ke Bupati HSU

Dia berharap 52 pedagang yang tergabung dalam P3A bisa kembali berdagang di Pasar Alabio, berdasar putusan kasasi MA. “Sebab, sudah tiga kali bulan puasa (Ramadhan), kami menunggu agar bisa kembali berusaha di Pasar Alabio,” ucap Subli.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.