Terkait Gugatan Pedagang Pasar Alabio, Plt Bupati HSU Siap Jalankan Putusan Kasasi MA

0

PELAKSANA Tugas (Plt) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Husairi Abdi memastikan segera melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait menangnya gugatan Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A).

GUGATAN 51 pedagang Pasar Alabio dengan menggandeng kuasa hukum dari Integrity Law Firm dikoordinir Denny Indrayana ini telah inkracht. Keputusan final dan mengikat ini menyusul terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 336/K/TUN/2021.

Dalam gugatan yang diajukan 51 pedagang Pasar Alabio atas terbitnya Pengumuman Nomor: 001/I/TIM/2020 tanggal 14 Januari 2020 memuat besaran biaya kontribusi yang dibebankan kepada pedagang. Pengumuman ini diteken Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab HSU, Akhmad Rifaniansyah.

BACA : Kalah Digugat Pedagang Pasar Alabio, Pemkab HSU Tolak Putusan Mahkamah Agung

Hingga, 51 pedagang melalui kuasa hukum menggugat Asisten Ekobang Setdakab HSU dan Bupati Abdul Wahid, ketika itu ke PTUN Banjarmasin, namun rontok. Naik ke tingkat banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, juga mengalami hal serupa. Hingga, akhirnya tiga majelis hakim agung; Dr H Yodi Martono Wahyuni (hakim P1) dibantu dua hakim; Dr Yusran (hakim P2) dan Dr H Yulis (hakim P3) dengan panitera pengganti Michael Renaldy Zein, mengabulkan sebagian.

“Saya sudah baca salinan putusan kasasi MA. Itu akan saya penuhi untuk melaksanakan putusan kasasi MA. Yakni, menempatkan kembali para pedagang yang menjadi penggugat ke Pasar Alabio,” kata Plt Bupati HSU Husairi Abdi kepada jejakrekam.com, Selasa (1/3/2022).

BACA JUGA : Tim Hukum Persatuan Pedagang Pasar Alabio Layangkan Somasi ke Bupati HSU

Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP ini mengatakan sudah membaca putusan kasasi MA yang ternyata juga menolak sebagian putusan pengadilan.

“Artinya, Pemkab HSU tidak akan mengeluarkan pedagang baru yang telah menempatkan kios atau toko di Pasar Alabio. Ini berdasar putusan MA. Sedangkan, 51 penggugat yang merupakan pedagang lama akan kembali ditempatkan ke Pasar Alabio,” tegas Husairi Abdi.

BACA JUGA : Soal Putusan MA Terkait Pasar Alabio, DPRD HSU Berencana Gelar Rapat Dengar Pendapat

Ia menegaskan sudah memerintahkan dinas terkait untuk segera menjalankan putusan kasasi MA tersebut. Hanya saja, Husairi mengatakan tentu butuh waktu bagi pemerintah daerah dalam menjalankan putusan pengadilan tertinggi di Indonesia itu.

“Makanya, kami komunikasikan kembali dengan para penggugat dan kuasa hukum mereka yang telah menggugat Pemkab HSU,” kata Husairi.

Termasuk, beber dia, mengenai biaya kontribusi yang dibebankan kepada para pedagang Pasar Alabio harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA : Pemkab HSU Wajib Patuhi Putusan MA, Denny Indrayana : Pedagang Terusir Bisa Kembali ke Pasar Alabio

“Memang, ketika ada pengumuman untuk penempatan pedagang di Pasar Alabio, ternyata para pedagang lama menolak. Akhirnya dibuka pendaftaran, sehingga ada pedagang baru yang bersedia menempati kios, toko dan ruko,” kata Husairi.

Mantan Sekretaris DPW PPP Kalsel ini menegaskan pihaknya tentu harus berlaku adil, bukan saja kepada para pedagang lama, tapi juga para pedagang baru.

BACA JUGA : Bupati HSU Abdul Wahid Kalah, MA Kabulkan Gugatan 77 Pedagang Pasar Alabio

“Tak mungkin kami harus mengusir mereka dari Pasar Alabio. Apalagi, mereka juga sudah menyetor kontribusi. Inilah mengapa dalam menjalankan putusan kasasi MA itu tentu butuh waktu untuk dinegosiasikan dengan para penggugat atau pedagang lama Pasar Alabio. Ya, banyak soal terkait soal besaran kontribusi dan lainnya,” beber mantan Ketua Fraksi PPP DPRD Provinsi Kalsel ini.

Untuk diketahui, pembangunan Pasar Alabio di Kecamatan Sungai Pandan itu digarap pada 2019 oleh kontraktor PT Gunung Jaya Selatan senilai Rp 9,6 miliar lebih. Proyek ini disediakan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) HSU.

BACA JUGA : Salinan Putusan MA Diterima Pedagang Alabio, Plt Bupati HSU Diminta Terbitkan Putusan Baru

Untuk diketahui, 51 pedagang Pasar Alabio menggugat Asisten II Ekobang Setdakab HSU dan Bupati HSU Abdul Wahid yang diputus PTUN Banjarmasin pada 11 November 2020. Berlanjut ke PTTUN Jakarta hingga MA dalam perkara bernomor 13/G/2020/PTUN.BJM yang diregister pada 12 Juni 2020.

Para penggugat yang tergabung dalam P3A itu dimotori H Mulyadi, H Yusran, Yazid Pahmi, H Iderus, H Ahmad Raihan, Sanusi Fany, Sabirin, Hj Siti Bahriah, Arif Furrahman, Hj Lisdamiyati, Syahbudin, Ahmad Supian, M Iderus HM, M Muslih, Niesa Fatmah, Erwin Hidayat, H Jahidin, Muhammad Subeli, H Mulyadi, Rizki Imami, Hj Muslihayati dan Hj Khairiyah.

BACA JUGA : Tanpa Perda, Pedagang Pasar Alabio Tuding Biaya Kontribusi Berpotensi Pungli

Kemudian, Akhmad Majidi, Hj Raihanah, Fahruzaini, Iriyani Hendra Saputra, Rina Hartati, Suriani, Hidayati, Siti Sarah, Rusmiati, H Hamlani, Noor Atikah, Asim Ahlul Khair, Pahriana, Noranita Habibah, H Arkani, Nor Helmi, Hairul Rahman, Muliyadi, Ariyadi, Muslim Akbar, Rusdi, H Yusran, Ahmad Zazuli, M Husni AY, H Abdul Aziz, Tries Sulistyo, Muliani dan Herminai alias HE.(jejakrekam)

Penulis Muhammad/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.