Terbukti Terima Suap, Maliki Dituntut 4 Tahun Penjara Denda Rp 250 Juta dan Uang Pengganti Rp 155 Juta

0

MANTAN Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap fee proyek.

TAK hanya itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tito Jaelani dan Fahmi Sofyan meminta agar terdakwa juga dijatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 155 juta.

Jika tak membayar diganti, terdakwa dihukum sebulan penjara setelah putusan inkracht, termasuk harta benda terdakwa disita dan dilelang.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama tiga tahun,” kata jaksa KPK, Tito Jaelani membacakan surat tuntuntan dalam sidang di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (30/3/2022).

BACA : Bongkar Kasus Korupsi PUPRP HSU, Maliki Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak dan terdakwa Maliki mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin dan penasihat hukum, jaksa KPK berpendapat terdakwa terbukti menerima suap atau gratifikasi fee proyek Dinas PUPRP HSU.

Dari alat bukti dan fakta persidangan, KPK menilai terdakwa Maliki terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA : Cerita Wahid dan Maliki, Sang Atasan dan Bekas Anak Buah yang Kini Berseteru

“Terdakwa bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Tito Jaelani.

Faktor meringankan tuntutan jaksa, karena terdakwa Maliki belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, serta punya tanggungan keluarga.

BACA JUGA : Terbelit Masalah Hukum, Maliki Ungkap Setor Uang Rp 300 Juta kepada Oknum Jaksa Kejati Kalsel

Penasihat hukum terdakwa Maliki, Tuti Elawati menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang pekan depan di PN Tipikor Banjarmasin.

“Sebab, jaksa KPK mencantumkan Pasal 55 ayat (1) KUHP dalam surat tuntutannya. Padahal, jelas klien kami bukan pelaku utama, karena dia hanya turut serta. Lengkapnya akan kami sampaikan dalam pledoi,” pungkas Tuti.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.