Polda Kalsel Tetapkan Pemilik Gudang Penimbun Minyak Goreng Jadi Tersangka

0

PEMILIK gudang yang berisi 31.320 liter minyak goreng berbagai merk yang tersimpan di gudang kawasan Jalan Gubernur Soebarjo RT 06, Desa Tatah Layap, Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

PENETAPAN Z sebagai tersangka sebenarnya sehari setelah dilakukan penggerebekan di gudang penimbunan minyak goreng tersebut, “Sudah ada satu orang tersangka yakni pemilik gudang minyak goreng,” ujar Kabid Humas Kombes Pol Mochammad Rifa’i kepada jejakrekam.com, Selasa (15/3/2022).

Menurut Rifa’i, kasus penimbunan minyak goreng di tengah kelangkaan ini telah dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Ini setelah Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup. “Saat ini masih dalam proses sidik,” kata perwira senior Polda Kalsel ini.

BACA : Timbun Minyak Goreng di Tengah Kelangkaan, Pemilik Gudang Diringkus Polda Kalsel

Terkait apakah ada tersaka lain dalam kasus ini, Kabid Humas Polda Kalsel mengatakan belum bisa memastikannya. “Saat ini masih on proses sidik, penyidik akan mengusut tuntas kasus ini,” tegas Rifa’i.

Pemilik minyak goreng berinisial Z ini diamankan jajaran Subdit Indagsi Direktorat Krimsus Polda Kalsel, mengingat terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran.

BACA JUGA : Minyak Goreng di Banjarmasin Makin Langka, Dampak Kebijakan DMO dan DPO?

Petugas berhasil mengamankan di antaranya 2.380 pcs merk Jujur, 80 pcs Bimoli, 7.820 pcs Sovia, 1.050 pcs Filma, 2.370 pcs Fortune, 410 pcs Fraiswell dan 2.740 pcs Sania, dengan total 31.320 Liter, pada, Jumat (11/3/2022) lalu dalam gudang yang tertutup rapat di bahu Jalan Gubernur Subardjo atau Lingkar Selatan tersebut.(jejakrekam)

Pencarian populer:gudang penimbun
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.