Lebih Baik Fokus Banjarbakula, Subhan Syarief : Gugatan ke MK Bukti Perlawanan Rakyat Banjarmasin!

0

ARSITEK senior dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kalimantan Selatan Dr H Subhan Syarief menilai Banjarmasin harus tetap dipertahankan sebagai ibukota Provinsi Kalsel. Caranya, dengan menggugat UU Provinsi Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK).  

SEDANGKAN, Banjarbaru sesuai kesepakatan dan perencanaan awal, tetap menjadi pusat pemerintahan Pemprov Kalsel. Ini merupakan solusi terbaik dibanding harus memindahkan ibukota provinsi,” ucap Subhan Syarief menanggapi perpindahan ibukota Provinsi Kalsel dalam dialog Bamara di RRI Banjarmasin, Rabu (2/3/2022) malam.

Menurut Subhan, konsep kota Metropolitan Banjarbakula dari pemerintah pusat melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 sebenarnya lebih tepat, dibandingkan memindahkan ibukota Kalsel.

Apalagi, dalam delineasi Banjarbakula itu mencakup 2 kota dan 3 kabupaten; Banjarmasin, Banjarbaru, Tanah Laut, Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan Kabupaten Banjar melibatkan 46 kecamatan dengan luasan 813.636,24 hektare sebagai kawasan pengembangan wilayah di Kalsel.

BACA : UU Kalsel Ada 2 Versi; 8 Pasal dan 49 Pasal, Pazri : Bisa Dibenturkan dengan UUD 1945!

“Seharusnya, kita lebih fokus pada program Metropolitan Banjarbakula. Dalam perencanaan wilayah, Banjarmasin itu ibukota Provinsi Kalsel dan Banjarbaru sebagai pusat pemerintahan sudah tepat,” tegas doktor hukum konstruksi lulusan Unissula Semarang ini.

Yang mengemuka diakui Subhan hingga memicu polemik di Banjarmasin adalah ketika pemindahan ibukota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru, usai disahkannya UU Provinsi Kalsel oleh DPR RI bersama pemerintah pusat.

Bagi Subhan, program Banjarbakula merupakan program lawas yang harusnya berjalan sesuai koridor atau relnya. Dari sini, peran Pemprov Kalsel sebagai fasilitator dan perwakilan pemerintah pusat di daerah sangat urgen.

BACA JUGA : Sindir UU Provinsi Kalsel dengan Pantun, Walikota Ibnu Sina : Kalu Pina Katulahan Lawan nang Tuha!

“Soal sejarah Banjarmasin merupakan kota tua, tentu kita harus fokus untuk menampilkan keunggulan itu. Ini akan menjadi nilai tambah bagi Banjarmasin. Sedangkan untuk koneksitas Banjarbaru dan Banjarmasin memang perlu dibangun jalan tol. Berikutnya, kita pikirkan lagi untuk membangun jaringan rel kereta api yang sudah menjadi rencana awal dari pemerintah pusat. Jadi, angkutan atau moda transportasi publik tak lagi berfokus pada mobil,” papar magister teknik lulusan ITS Surabaya ini.

BACA JUGA : Curiga Frasa Pemindahan Ibukota ke Banjarbaru adalah Pasal ‘Seludupan’ di UU Provinsi Kalsel

Mengenai dugaan adanya pasal seludupan dari UU Provinsi Kalsel terutama di Pasal 4 versi tipis dengan 8 pasal atau Pasal 7 versi 49 pasal, Subhan pun menyarankan memang harus diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Lantas siapa politisi yang memasukkan pasal pemindahan ibukota Provinsi Kalsel yang kini berkedudukan di Banjarbaru sebagai pasal seludupan, harus diketahui orangnya. Apalagi, DPRD Kalsel dan DPRD Banjarmasin ternyata juga tidak mengetahui adanya pasal itu,” papar Subhan.

BACA JUGA : Banjarbaru Resmi Ibukota Banua! Rifqinizamy Klaim UU Provinsi Kalsel Sudah Serap Aspirasi Publik

Bagi dia, perlawanan konstitusional melalui judicial review ke MK merupakan langkah terakhir bagi Banjarmasin dalam menggugat frasa pemindahan ibukota ke Banjarbaru.

“Apalagi, warga Banjarmasin pasti akan mendukung langkah itu. Ini menegaskan bahwa rakyat Banjarmasin tak ingin diperlakukan semena-mena. Ini bentuk perlawanan kita semua,” pungkas mantan Ketua DPP Intakindo dan Inkindo Kalsel ini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.