Gelar Operasi 12 Hari, Polisi Ungkap Delapan Kasus Curanmor dan Penggelapan di Tabalong

0

OPERASI Jaran Intan Polres Tabalong Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap 8 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan tindak pidana penggelapan.

HAL tersebut disampaikan Wakapolres Tabalong, Kompol Reza Bramantya, saat konferensi pers yang berlangsung di mapolres setempat, Jum’at (4/3/2022).

“Operasi tersebut berlangsung selama 12 hari mulai tanggal 9 sampai 20 Febuari 2022 dengan sasaran para pelaku kejahatan kendaraan bermotor, sindikat atau jaringan kejahatan bermotor dan tempat atau lokasi yang dijadikan sasaran pelaku kejahatan bermotor,” katanya.

BACA JUGA: Selama 14 Hari, Sasar Warga Tak Bervaksin, Polres Tabalong Helat Operasi Keselamatan Intan 2022

Ia juga mengungkapkan, ada delapan tersangka dalam kasus tersebut meliputi tiga kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), lima kasus tindak pidana penggelapan.

“Dari jumlah tersangka ini, ada dua orang merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu S (21) warga Desa Kapar, Kecamatan, Murung Pudak pelaku tindak pidana Curanmor perkaranya ditangani penyidik Polsek Murung Pudak, dan AK (35) warga Desa Bulau Dalam, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah yang perkaranya ditangani penyidik Satreskrim Polres HST,” ungkapnya.

BACA JUGA: Gelar Razia Malam Minggu, 48 Pengendara Kena Tilang Satlantas Polres Tabalong

Reza mengimbau, masyarakat Tabalong harus selalu waspada saat memarkirkan kendaraan di tempat yang aman.

“Dan juga apabila membeli kendaraan pastikan surat menyurat sah dan jelas asal usulnya sehingga terhindar dari resiko tindak pidana kejahatan bermotor,” imbaunya.

Adapun barang bukti yang disita berjumlah 8 unit kendaraan bermotor meliputi tujuh unit sepeda motor berbagai macam jenis dan satu unit mobil roda empat. (jejakrekam) 

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.