Ketua FPPP DPRD Banjarbaru : Kota Banjarmasin Sudah Cocok Jadi Pusat Perdagangan Kalsel Saja!

0

MENYANDANG predikat baru sebagai ibukota provinsi menggantikan Banjarmasin lewat pengesahan UU Provinsi Kalsel oleh DPR RI dan pemerintah pada Jumat (18/2/2022), kini Banjarbaru tetap mempersiapkan diri.

“SEBAGAI ibukota Provinsi Kalsel tentu kami akan mempersiapkan diri. Tentu, Banjarbaru akan diuntungkan secara ekonomi dan lainnya, karena sekarang ibukota. Istilahnya, tidak pulang kampung lagi tapi pulang kota,” ucap Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Banjarbaru Muhammad Subakhi kepada jejakrekam.com, Jumat (4/3/2022).

Dia memprediksi populasi penduduk Banjarbaru pun akan bertambah. Saat ini berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020 berjumlah 247.802 jiwa, terdiri dari lima kecamatan dan 20 kelurahan. Luas wilayah Banjarbaru adalah 371,4 km².

“Dengan itu, Banjarbaru sebagai ibukota Kalsel tentu secara lahan sudah siap. Bahkan, pengembangan wilayah pun bisa mengarah ke Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Banjar. Bandingkan dengan Banjarmasin yang sempit, sehingga akan ada kendala ke depan,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru ini.

BACA : Dibanding Banjarmasin, Ketua DPRD Kalsel Nilai Banjarbaru Jauh Lebih Layak Ibukota Provinsi

Subakhi mengatakan ketika Banjarbaru menjadi ibukota Kalsel, maka penambahan penduduk ini juga memengaruhi jumlah kursi parlemen Banjarbaru pada Pemilu 2024 nanti.

“Sekarang hanya 30 kursi di DPRD Banjarbaru, diprediksi akan bertambah lima kursi sehingga menjadi 35 kursi. Ini tentu juga menjadi kabar gembira partai politik (parpol) kontestan pemilu,” ucap Subakhi.

Menurut dia, soal rencana gugatan untuk uji materi (judicil review) UU Provinsi Kalsel oleh Walikota Ibnu Sina dan warga Banjarmasin, sangat wajar ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA : Bermuatan Pemindahan Ibukota ke Banjarbaru, Ini Kronologi Penggodokan UU Provinsi Kalsel

Subakhi mengatakan tentu warga Banjarmasin akan mempertanyakan sikap kepala daerah yang terkesan senyap saja. “Walikota Banjarmasin tentu akan dikritik rakyatnya, mengapa melepaskan status ibukota provinsi ke Banjarbaru. Bagi kami di Banjarbaru, silakan saja gugat UU Provinsi Kalsel, tapi yakin saja akan mental (ditolak),” ucap Subakhi.

Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Banjarbaru, Muhammad Subakhi, (Foto Banjarngulik)

Dari aspek historis, Subakhi mengatakan pemindahan ibukota Provinsi Kalsel merupakan visi-misi Gubernur Rudy Ariffin-Wagub Rosehan Noor Bachri (2R) pada 2005-2010, diawali dengan pemindahan pusat perkantoran ke Banjarbaru dari Banjarmasin.

“Baru kemudian lewat UU Provinsi Kalsel yang baru saja disahkan DPR RI dan pemerintah pusat. Namun, jauh sebelum itu, sebenarnya di masa Gubernur Kalimantan (Selatan) RTA Milono dan dr Murdjani sudah jelas jika Banjarbaru disiapkan jadi ibukota Provinsi Kalsel,” beber Subakhi.

BACA JUGA : Tolak Ibukota Provinsi Kalsel Di Banjarbaru, Ketua DPRD Banjarmasin Agendakan Hearing Dengan Tim Pakar

Atas dasar itu, dia menyarankan agar Banjarmasin lebih baik mengembangkan diri sebagai kota perdagangan dan pusat bisnis. Sedangkan, Banjarbaru menjadi ibukota Kalsel dan pusat pemerintahan Banua.

“Sekarang juga buktinya perkantoran Pemprov Kalsel sudah berpusat di wilayah Cempaka, Banjarbaru. Ini belum lagi beberapa perkantoran juga berada di kawasan sekitar Lapangan Murdjani Banjarbaru,” kata Wakil Ketua 1 DPC PPP Banjarbaru Bidang OKK ini.

BACA JUGA : Gugat Pasal Pemindahan Ibukota Kalsel, 2 Skenario Dimainkan Pemkot Banjarmasin di MK

Meski begitu, Subakhi mengakui DPRD Banjarbaru memang juga tak turut dilibatkan dalam pembahasan UU Provinsi Kalsel, karena domainnya Pemprov Kalsel.

“Kami menilai cocok Banjarmasin tetap menjadi kota pusat perdagangan dan pusat bisnis Kalsel saja. Beri kesempatan bagi Banjarbaru menjadi ibukota dan pusat pemerintahan Kalsel. Apalagi, legalitasnya juga sudah jelas dan tegas,” pungkas Subakhi.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.