Simpan Sabu dan Belasan Ribu Pil Zenith, Pria di Tanjung Diringkus Polisi

0

KEDAPATAN membawa sabu, pria berinisial RN (31) warga Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tabalong.

TERSANGKA diringkus petugas saat melintas di depan Taman Makam Pahlawan Tanjung Kencana, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Selasa (22/2/2022).

Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, mengatakan pelaku ini memang sudah dibuntuti oleh petugas reserse narkoba. Saat melintas di taman makam pahlawan pun, pelaku terlihat membuang sesuatu ke tanah dan berusaha melarikan diri.

“RN kedapatan menyimpan bubuk kristal tersebut di dalam kotak dan berusaha menghilangkannya dengan membuangnya ke tanah,” ujar Mujiono kepada wartawan, Rabu (23/2).

BACA JUGA: 4 Terdakwa Kepemilikan 7,3 Juta  Pil Zenith Dituntut 10 Tahun Penjara

Dari tangan RN, petugas ungkapnya berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,83 gram dan sebanyak 11.250 butir obat terlarang jenis carnophen.

Ribuan pil carnophen ini sendiri didapat petugas usai RN membuka suara terkait adanya ribuan obat terlarang tersebut di rumahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan rumah, petugas tambahnya berhasil menemukan 11.250 butir zenit yang disimpan dalam kardus bekas air mineral di kamar RN.

BACA JUGA: Sabu Makin Mahal, Zenith Carnophen Jadi Pilihan?

Dari penangkapan RN ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip besar yang masing-masing bungkusan berisi 1000 butir tablet warna putih tanpa merk dengan penanda strip yang diduga mengandung Karisoprodol, dengan total keseluruhan 9 ribu butir, satu bungkus plastik klip besar berisi sebanyak 700 butir.

Lalu, satu kantong plastik hitam yang terdapat tujuh plastik bening yang berisi 10 plastik klip yang berisi 100 butir dengan total 700 butir serta satu kantong plastik hitam yang berisi 85 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir obat.

“Sedangkan saat penangkapan RN petugas menyita satu bungkus plastik klip yang berisi sabu, satu bungkus rokok, sat lembar plastik hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan satu buah Smartphone Android,” ucapnya.

Atas perbuatannya ini, RN akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.