Salinan Putusan MA Diterima Pedagang Alabio, Plt Bupati HSU Diminta Terbitkan Putusan Baru

0

SALINAN putusan kasasi Nomor 336/K/TUN/2021 dari Mahkamah Agung (MA) telah resmi diterima secara resmi telah diterima Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) pada Selasa (22/2/2022).

ADA putusan kasasi dari MA itu, kuasa hukum P3A Denny Indrayana dan Muhammad Raziv Barokah meminta Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) menghormati dan menjalankannya.

“Isi putusan MA itu telah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, Pemkab HSU harus segera mencabut Pengumuman Nomor: 001/I/TIM/2020 tanggal 14 Januari 2020 yang merupakan objek sengketa,” beber Denny Indrayana dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).

Menurut Denny, dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa Pemkab HSU menetapkan secara sepihak kewajiban pembayaran P3A tanpa mempertimbangkan situasi ekonomi yang terdampak Covid-19.

“Pemkab HSU sepatutnya bersikap bijaksana dengan memberikan berbagai keringanan kepada masyarakat,” ucap guru besar hukum tata negara ini.

BACA : Kalah Digugat Pedagang Pasar Alabio, Pemkab HSU Tolak Putusan Mahkamah Agung

Masih menurut Denny, putusan kasasi mencerminkan sikap MA yang begitu memperhatikan nasib para pedagang lama Pasar Alabio. Apalagi, kata dia, para pedagang Pasar Alabio memperjuangkan tegaknya keadilan menempu jalan panjang, dari gugatan pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.

“Bagi kami, majelis hakim agung di tingkat kasasi telah menjatuhkan putusan yang arif dan bijak,” kata senior partner Integrity Law Firm.

Denny Indrayana, Kuasa Hukum Pedagang Pasar Alabio. (Foto Dokumentasi JR)

Bagi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini, putusan kasasi MA perlu dilaksanakan dengan cermat dan serius oleh Pemkab HSU.

“Sebagai catatan, P3A yang notabene adalah pedagang lama masih memiliki hak sewa atas kios-kios Blok VI dan VII. Saat ini, sayangnya, kios-kios tersebut telah ditempati sebagian oleh pedagang baru pasca renovasi Pasar Alabio tahun 2017-2019,” beber Denny.

BACA JUGA : Tim Hukum Persatuan Pedagang Pasar Alabio Layangkan Somasi ke Bupati HSU

Ia menegaskan dalam amar putusan keempat putusan kasasi MA memerintahkan termohon II dalam hal Bupati HSU agar menerbitkan keputusan tata usaha negara yang menempatkan P3A di kios Blok VI dan VII Pasar Alabio. Besaran sumbangan dikenakan kepada para pedagang sebesar Rp 15 juta untuk ruko blok VI dan Rp 5 juta untuk toko blok VII.

“Kami percaya bahwa Pemkab HSU, utamanya Pelaksana Tugas Bupati Husairi Abadi akan menghormati putusan ini. Saya yakin beliau mengambil langkah konkret guna memulihkan hak ekonomi P3A dengan menerbitkan keputusan dengan nilai sumbangan sebagaimana putusan MA tersebut,” kata Denny.

Sebab, menurut dia, P3A membutuhkan tempat berdagang di Pasar Alabio guna memenuhi nafkah keluarganya. Senada itu, anggota tim kuasa hukum P3A lainnya, Muhamad Raziv Barokah yakin bahwa Plt Bupati Husairi Abdi akan berpihak kepada kebenaran yang telah diputus oleh MA.  

BACA JUGA : Pemkab HSU Wajib Patuhi Putusan MA, Denny Indrayana : Pedagang Terusir Bisa Kembali ke Pasar Alabio

“Kami yakin Pak Plt Bupati memiliki level kebijaksanaan dan kepatuhan hukum yang sangat baik, sehingga pengalaman penzaliman yang dilakukan Bupati HSU sebelumnya, yang kini telah menjadi tahanan KPK karena korupsi, insya Allah tidak akan terulang lagi,” sebut Raziv.

Beberapa waktu sebelumnya, Pemkab menyampaikan bahwa belum dapat melaksanakan amar putusan sebab belum menerima salinan putusan tersebut. Kali ini, berdasarkan penelusuran perkara di website Mahkamah Agung RI, Putusan Kasasi Nomor 336 K/TUN/2021 yang memenangkan para pedagang lama Pasar Alabio telah dikirim ke PTUN Banjarmasin.

BACA JUGA : Soal Putusan MA Terkait Pasar Alabio, DPRD HSU Berencana Gelar Rapat Dengar Pendapat

Salinan tersebut pun telah diterima oleh kuasa hukum para pedagang dan akan segera disampaikan juga ke Pemkab HSU. Atas dasar itu, kemenangan para pedagang telah memiliki dasar eksekusi untuk segera dilaksanakan pemerintah daerah.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.