Soal Putusan MA Terkait Pasar Alabio, DPRD HSU Berencana Gelar Rapat Dengar Pendapat

0

TERBITNYA putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan 77 pedagang Pasar Alabio atas keputusan Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU), segera ditindaklanjuti DPRD setempat. Rencananya, masalah itu akan dibawa ke dalam rapat dengar pendapat (RDP).

WAKIL Ketua Komisi II DPRD HSU Teddy Suryana mengatakan masalah Pasar Alabio akan segera didiskusikan dengan pimpinan komisi untuk bisa mengundang kedua belah pihak, baik perwakilan pedagang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) dengan pihak Pemkab HSU. Khususnya, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setdakab HSU, Akhmad Rifaniansyah.

“Ya, nanti masalah ini segera didiskusikan dengan pimpinan (komisi). Jadi, kita bisa mendapat informasi yang berimbang dari kedua belah,” ucap Teddy Suryana kepada jejakrekam.com, Selasa (6/10/2021).

Sementara itu, usai mendapat informasi adanya putusan MA yang memenangkan gugatan pedagang Pasar Alabio, Jalan Teluk Betung, Sungai Pandan, Selasa (6/10/2021). Bupati HSU Abdul Wahid HK pun mendatangi pasar bersama sejumlah pejabat. Termasuk, dikawal sejumlah personel Satpol PP Kabupaten HSU. Kedatangan orang nomor satu di Pemkab HSU ini untuk menenangkan para pedagang Pasar Alabio.

BACA : Bupati HSU Abdul Wahid Kalah, MA Kabulkan Gugatan 77 Pedagang Pasar Alabio

Belum ada keterangan dari pihak Pemkab HSU untuk masalah gugatan yang dimenangkan pedagang Pasar Alabio. Sementara itu, Ketua Brigade 08 HSU, Emma Revilla menyebut kedatangan Bupati Wahid ke Pasar Alabio untuk menenangkan para pedagang.

“Selama ini, para pedagang Pasar Alabio memang keberatan dengan harga tebus kios yang begitu mahal. Ini sebenarnya pangkal masalahnya,” kata Emma.

Dari catatan jejakrekam.com, jika mengamati isi Perda Nomor 5 Tahun 2012 yang dibuat di masa Bupati HSU HM Aunul Hadi dan diundangkan Plt Sekda Kabupaten HSU, H Suyadi pada 14 Juni 2021 dalam Bab 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat (3) ditegaskan sumbangan pihak ketiga atau yang selanjutnya disebut sumbangan adalah pemberian dari pihak ketiga kepada daerah yang bersifat suka-rela dan tidak mengikat, baik berupa uang atau yang disamakan dengan uang, maupun berupa barang bergerak atau tidak bergerak, yang perolehannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA : Pemkab HSU Wajib Patuhi Putusan MA, Denny Indrayana : Pedagang Terusir Bisa Kembali ke Pasar Alabio

Namun, dalam Perbup HSU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Sewa Menyewa Toko Milik Pemkab HSU di Pasar Alabio, diatur masalah mitra sewa, objek sewa, jangka waktu sewa, tarif pokok sewa, tata cara pelaksanaan sewa, sanksi dan pengawasan.

Ada dua objek sewa di Pasar Alabio mencakup pertokoan atau lapak yang berada di pasar tradisional serta yang baru direhabilitasi oleh Pemkab HSU. Termasuk, sewa toko yang harus mendapat persetujuan bupati. Hanya saja, dalam Perbup yang diteken Bupati Abdul Wahid pada 29 April 2021 tidak mencantumkan besaran tarif secara persis. Bahkan, perbup ini masih bersifat global, belum merinci secara khusus patokan harga atau tarif sewa.(jejakrekam)

Pencarian populer:putusan m a tentang pasar alabio
Penulis Muhammad/Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.