Mahasiswi ULM Korban Pemerkosaan Dijanjikan Kuliah hingga S3, Apa Kata Kuasa Hukum?

0

MAHASISWI FH ULM korban pemerkosaan, DVPS, dijanjikan kuliah hingga jenjang S3 secara gratis atas keberaniannya mengungkap kasus asusila yang menimpanya kepada publik.

HAL itu disampaikan oleh Rektor ULM, Sutarto Hadi, saat menghadiri kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Polda Kalsel, Kamis (3/2/2022).

Kata Sutarto, jaminan kuliah DVPS hingga jenjang S3 disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta asal Provinsi Bali. Yang bersangkutan merasa bersimpati terhadap korban.

“Dia bukan sebagai korban tapi sebagai pahlawan, karena keberaniannya mengungkapkan kasus ini kepada publik. Ini membuka kesadaran kita semua,” katanya menirukan ucapan I Wayan Sudirta.

BACA JUGA: Atensi Kasus Perkosaan Mahasiswi ULM, Komisi III DPR Segera Laporkan Ke Kapolri Dan Jaksa Agung

Sutarto sendiri sepakat bahwa DVPS merupakan pahlawan. Hal ini lantaran mengungkap kasus kekerasan seksual dan berani mengungkap kepada publik.

DVPS bersama tim pendamping hukumnya mengapresiasi jaminan pendidikan itu sebagai langkah untuk menghibur korban. Namun demikian, M Pazri, selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa yang harus dilakukan semua pihak adalah fokus untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Tindakan BT (Bayu Tamtomo) merupakan tindakan tercela. Harapannya mereka (Komisi 3 DPR RI) bisa mengawalnya sampai tuntas,” ujar Pazri.

BACA JUGA : Dibully Warganet di Medsos, Istri Pelaku Pemerkosa Mahasiswi ULM Minta Segera Disudahi

Untuk diketahui, tim pendamping hukum korban sudah bersurat ke 19 institusi/lembaga dengan tujuan membongkar habis kejanggalan demi kejanggalan dalam proses penanganan kasus pemerkosaan.

“Tanggal 28 Januari 2022 kita sudah bersurat terutama ke Kompolnas, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial,” kata Presdir Borneo Law Firm (BLF) ini.

Pazri menambahkan, DVPS juga sudah menulis surat yang ditujukan untuk perwakilan Komisi 3 DPR RI yang berhadir di Polda Kalsel. Surat itu berisi permintaan korban agar beragam kejanggalan saat proses penanganan perkara kasus Bayu Tamtomo diusut tuntas.

BACA JUGA: Demi Keadilan Korban, Jaksa Kasus Pemerkosaan Mahasiswi FH ULM Didorong Ajukan PK

DVPS juga meminta jaksa yang ada di Kejaksaan Negeri Banjarmasin melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus pemerkosaan ini. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 30C UU Kejaksaan, PK yang diajukan kejaksaan sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban, dan
sebagai terobosan jaksa membela hak dan keadilan korban.

“Saya minta kepada semua pihak yang ada dalam perkara ini harus diusut secara transparan dan tuntas. Dari oknum penyidik, provos, jaksa,” kataDVPS dalam surat tulis tangan.

(jejakrekam)

Penulis Iman Satria/Donny
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.