Dibully Warganet di Medsos, Istri Pelaku Pemerkosa Mahasiswi ULM Minta Segera Disudahi

0

PELAKU pemerkosaan mahasiswi magang Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sudah dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan. Bahkan, Bayu Tamtomo, eks anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin sudah dipecat.

BAYU Tamtomo pun telah diganjar pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri. Prosesi upacara pemecatan terbuka ke publik di halaman Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1 /2022) lalu.

Langkah ini merupakan komitmen pimpinan Polri melakukan tindakan tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran.  Utamanya, anggota Polri yang terbukti melakukan tindakan asusila serta mencoreng institusi kepolisian.

Ternyata sanksi pidana dan kode etik, tak cukup bagi Bayu Tamtomo. Kini keluarga besarnya pun terus mendapat bulliying atau perundungan dari warganet di media sosial (medsos).

BACA : Senasib Polisi Pemerkosa, Polda Kalsel : 5 Anggota Satresnarkoba Polres Banjar Bisa Dipecat!

Menyikapi seranan di medos tersebut, Putri Indah Sari yang merupakan istri dari Bayu Tamtomo memohon agar perundungan terhadap diri dan suaminya segera dihentikan.

“Saya memohon kepada pihak-pihak yang bersangkutan sudahilah semua ini. Sudah cukup, saya juga cukup menderita atas perbuatan suami saya,” ucap Putri Indah Sari kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (2/2/2022).

BACA JUGA : Vonis Ringan Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi ULM, Ini Penjelasan Pengadilan, Kejaksaan, dan Polisi

Menurut dia, suaminya juga sudah menanggung akibatnya dari perbuatannya. Bahkan, sudah sudah dihukum melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin hingga dipecat dari keanggotaan kepolisian.  Bahkan, Putri mengatakan dirinya sudah mengikhlaskan apa yang telah dialami sang suami akibat semua kesalahannya.

“Saya cukup tersiksa, di sini saya juga menjadi korban, anak saya juga menjadi korban,” kata Putri, sambil menahan tangis.

BACA JUGA : Mahasiswi ULM Korban Pemerkosaan Ditengarai Sempat Dapat Tekanan Polisi Saat Lapor

“Sudahilah semua ini, saya juga alumni Fakultas Hukum ULM, saya juga pernah jadi mahasiswi, saya mohon sekali sudahilah apa yang beredar di media sosial yang memojokkan kami dan keluarga, kami di sini cukup tertekan dan menerima sanksi social,” ucap Putri lagi.

“Bukan cuma Bayu, saya dan seluruh keluarga saya juga menerima akibatnya. Belum lagi anak saya yang mungkin trauma karena sering melihat saya menangis, dan mungkin juga ia trauma karena masih membutuhkan sosok seorang ayah,” papar Putri.

BACA JUGA : Bayu Tamtomo Resmi Dipecat, Perwakilan Mahasiswa : Kami Puas Kapolres Bertindak Sesuai Janji

Sementara itu, kuasa hukum Putri Indah Sari, Sahruzzaman menyampaikan, tidak mudah bagi seorang istri yang dicap sebagai pemerkosa dalam putusan pengadilan. Saat ini, kata dia, istri Bayu Tamtomo keluar ke tengah publik karena meminta perlindungan hukum.

“Kalau dia meminta sudahi apa yang selama ini beredar di media sosial, baik itu di instagram, facebook dan lain-lain, ternyata masih ada beredar di medsos tersebut, apalagi memojokkan terhadap klien saya dan keluarganya. Maka, saya akan mengambil tindakan hukum, karena efek dari media sosial sangat besar bagi istri dan anak-anak pelaku,” tegas Sahruzzaman.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.