Atensi Kasus Perkosaan Mahasiswi ULM, Komisi III DPR Segera Laporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung

0

KASUS pemerkosaan yang menimpa mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), VDPS oleh oknum eks anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Banjarmasin, benar-benar menyita perhatian publik.

KOMISI III DPR RI pun turun tangan. Komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM) dan keamanan ini turun tangan. Usai kasus asusila yang dilakoni pecatan Polri itu viral di media sosial.

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto, Plt Kajati Kalsel Ponco Hartanto dan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Mohammad Idroes dalam kunjungan kerja spesifik di Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Kamis (3/2/2022).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi langkah tegas diambil Kapolda Kalsel dan jajarannya dengan memecat pelaku Bayu tamtomo dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

BACA : Bayu Tamtomo Resmi Dipecat, Perwakilan Mahasiswa : Kami Puas Kapolres Bertindak Sesuai Janji

“Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolda, Kajati dan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin untuk memikirkan masa depan korban perkosaan. Jadi, kami minta kepada Kapolda Kalsel memberikan pekerjaan kepada korban,” ucap Khairul Saleh kepada awak media, Kamis (3/2/2022).

Mantan Bupati Banjar dua periode ini memastikan hasil pertemuan dengan jajaran penegak hukum di Kalsel akan dibawa ke Jakarta. “Kami akan laporkan kepada Kapolri, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung. Begitu juga dengan ketidakpuasan korban terhadap proses hukum selama ini,” ucap Khairul Saleh.

BACA JUGA : Senasib Polisi Pemerkosa, Polda Kalsel : 5 Anggota Satresnarkoba Polres Banjar Bisa Dipecat!

Rektor ULM Prof Sutarto Hadi pun mengapresiasi langkah cepat diambil Komisi III DPR RI dalam menyikapi kasus pemerkosaan yang dialami mahasiswi magang asal Fakultas Hukum ULM tersebut.

“Mahasiswi kami memohon keadilan atas proses persidangan terhadap kasus yang menimpa dirinya. Komisi III DPR RI telah memberikan penekanan pentingnya agar persoalan ini tidak lagi terjadi di kemudian hari,” papar Sutarto.

Dia juga menyampaikan apresiasi atas penjelasan Kapolda, Plt Kajati Kalsel dan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin atas kasus yang menimpa mahasiswi ULM.

BACA JUGA : Dibully Warganet di Medsos, Istri Pelaku Pemerkosa Mahasiswi ULM Minta Segera Disudahi

“Ada beberapa hal yang terkait dengan isi proses persidangan di pengadilan dalam menetapkan pasal-pasal juga dipertanyakan penasihat hukum korban,” kata guru besar pendidikan matematika itu.

Menurut Sutarto, pihak ULM atas nama civitas akademika mengucapkan terimakasih dan penghormatan yang tinggi atas perhatian yang diberikan oleh Komisi III DPR RI,” ucapnya.(jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.