Demi Keadilan Korban, Jaksa Kasus Pemerkosaan Mahasiswi FH ULM Didorong Ajukan PK

0

PRAKTISI hukum dari Borneo Law Firm (BLF), M Pazri, mendorong kejaksaan untuk mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang diberikan majelis hakim PN Banjarmasin kepada pelaku pemerkosa mahasiswi Fakultas Hukum ULM.

UPAYA ini bisa dilakukan karena vonis hakim kepada Bayu Tamtomo -pelaku pemerkosaan- dinilai terlalu rendah. Selain itu, banyak pihak menginginkan hakim menghukum berat pelaku karena ia terbukti melakukan pemerkosaan dan statusnya sebagai aparat penegak hukum.

Peninjauan kembali juga diambil demi membuktikan bahwa jaksa betul-betul berpihak kepada korban. “Jaksa jangan gengsi,” ujar Pazri kepada jejakrekam.com, Kamis (27/1/2022).

BACA JUGA: Didemo Massa, Ini Sederet Alasan Jaksa Penuntut Oknum Polisi ‘Pemerkosa’ Mahasiswi ULM

Sekadar informasi, peluang jaksa untuk mengajukan PK tertuang dalam Undang-Undang tentang Kejaksaan yang baru-baru saja direvisi. Pengaturan kewenangan jaksa mengajukan PK diatur dalam pasal 30C huruf h UU Kejaksaan.

Dalam penjelasan Pasal 30C huruf h menerangkan, PK yang diajukan Kejaksaan sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban.

Untuk diketahui Jaksa Penutut Umum (JPU) kasus pemerkosaan mahasiswa FH ULM, Alfa Fauzan, tengah mempertimbangkan “terobosan lain” untuk menyelesaikan kasus ini lantaran masa pengajuan banding telah ditutup. Pernyataan itu disampaikannya usai mendapat desakan publik dan Tim Advokasi Keadilan untuk DVPS.

BACA JUGA: Demo Kasus Pemerkosaan Mahasiswi ULM: Massa Aksi Duga Pelaku Cekoki Korban Dengan Narkoba

Sebelumnya, pihak kejaksaan diketahui menerima dan tidak menyatakan banding vonis hakim 2 tahun 6 bulan kepada pelaku pemerkosaan Bayu Tamtomo sampai masa tenggang waktu pengajuan banding dinyatakan habis. Pertimbangannya adalah pelaku sudah meminta maaf kepada korban secara tertulis. Pelaku juga dianggap tulang punggung keluarga. Namun, sikap itu berubah.

“Sempat berdiskusi dengan tim advokasi, saya mencoba mencari terobosan baru, untuk banding (kendati) lebih dari tujuh hari setelah vonis,” ucap Fauzan saat merespons massa aksi solidaritas untuk korban pemerkosaan di depan Kejati Kalsel. (jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/tag/direktur-blf-m-pazri/
Penulis Sheilla Farazella
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.