Bayu Tamtomo Resmi Dipecat, Perwakilan Mahasiswa : Kami Puas Kapolres Bertindak Sesuai Janji

0

SESUAI janji pihak kepolisian yang disampaikan beberapa hari tadi, Polisi Resort Kota Banjarmasin (Polresta) Banjarmasin menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripka Bayu Tamtomo (34) di halaman Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1 /2022).

PEMECATAN terhadap pelaku pemerkosa mahasiswi disalahsatu perguruan tinggi Banjarmasin VDPS ini, ditandai dengan pencopotan seragam kepolisian yang dilakukan langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo.

Kapolresta mengatakan, langkah ini merupakan komitmen pimpinan Polri melakukan tindakan tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran.  “Kami mengutuk keras dan tidak bisa mentolerir perbuatan keji yang bersangkutan,” tegasnya.

BACA : Hari Ini! Polisi Pemerkosa Mahasiswi ULM Resmi Dipecat Dengan Tidak Hormat

Sabana menghimbau kepada anggota lain agar tidak melakukan perbuatan serupa. “Jangan menyakiti masyarakat, masyarakat itu dilindungi,” tandasnya.

Lebih jauh, dia mengatakan bakal melakukan pengawasan ketat kepada seluruh anggotanya, salah satunya melakukan cek urine berkala.

Usai upacara PTDH, Bayu Tamtomo diberikan kesempatan memita maaf karena dirinya telah mencoreng nama baik jajaran Institusi Polri. Terlebih kepada korban, dia juga menyampaikan maaf karena telah membuat hidup yang bersangkutan hancur.

BACA JUGA : Mahasiswi ULM Korban Pemerkosaan Ditengarai Sempat Dapat Tekanan Polisi Saat Lapor

“Kepada rekan Polri, jangan tiru perbuatan saya. Ini perbuatan tidak baik dan siap menanggung resikonya,” akunya didepan awak media.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin M Yamin yang juga hadir dalam upacara pemecatan itu berharap tidak terjadi lagi hal serupa.

Selaku yang mewakili DPRD Kota Banjarmasin M Yamin, mengapresiasi  langkah kepolisian khususnya Kapolresta Banjarmasin yang sudah mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang melakukan indisipliner.

“Saya berharap perbuatan ini tidak terulang lagi, karena untuk menjaga marwah Polri yang identik dengan melindungi masyarakat,” harap Yamin.

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM) Fakultas ULM Banjarmasin, Andika yang turut hadir secara khusus menyaksikan upacara pemecatan pagi itu, mengatakan, bahwa sesuai komitmen bersama rekan-rekan mahasiswa, bahwa tetap mengawal tuntas dan memastikan samapai pelaku dipecat.

“Menyaksikan PDTH hari ini  kami sudah merasa puas. Karena ini sudah sesuai apa yang disampaikan Kapolres Banjarmasin saat  para mahasiswa demo di halaman kantor Kejati Kalsel, dua hari lalu,” ucap Andika.

Seperti diketahui, kasus asusiala yang sudah incrah pada 11 Januari 2022 ini menjadi viral, karena bersangkutan dalam hal saksi korban VDPS mengunggah kekecewaan di akunt instagramnya dan mendapat reaksi publik.

Adapun rasa kecewa, karena Pengadilan Banjarmasin, hanya menghukum penjara pelaku Banyu Tamtomo, 2 tahun enam bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa 3 tahun enam bulan.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.