Mahasiswi ULM Korban Pemerkosaan Ditengarai Sempat Dapat Tekanan Polisi Saat Lapor

0

KORBAN kasus pemerkosaan oknum personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berinisial DVPS diduga sempat ditekan anggota provos saat ingin melaporkan kasusnya ke kepolisian.

HAL ini diungkapkan pengacara DVPS, M Pazri, usai konferensi pers yang digelar di Kantor Borneo Law Firm (BLF), Jum’at (28/1/2022). Informasi tersebut berdasarkan hasil interview langsung tim BLF kepada korban VDPS dan keluarganya.

Pazri membeberkan, bahwa saat sebelum diperiksa pada 21 Agustus 2021, misalnya, korban mendapat tekanan dari oknum provos Polresta Banjarmasin dengan sejumlah pertanyaan yang dinilainya menyudutkan.

“Korban belum menceritakan kronologi seutuhnya. Namun, ditekan dengan pernyataan seperti ‘kamu tau gak sih dia punya istri?’. Lalu korban mendengar ada oknum anggota provos yang mengatakan ‘kamu sih tidak pakai kerudung’,” ujar Pazri.

BACA JUGA: Demo Kasus Pemerkosaan Mahasiswi ULM: Massa Aksi Duga Pelaku Cekoki Korban Dengan Narkoba

Laporan yang rencananya dibuat ke Polresta Banjarmasin pun urung dilakukan. Ini setelah salah seorang anggota yang mengaku dari Unit Reskrim Polresta Banjarmasin menyarankan aduan ini lebih baik disampaikan ke Polda Kalsel saja karena kasusnya terjadi di dua wilayah hukum.

Kala diperiksa di Propam Polda Kalsel pada 23 Agustus 2021, Pazri menuturkan bahwa korban yang ditemani saudaranya pun mendapat sejumlah pernyataan yang dianggap menakuti korban.

“Korban dan kakaknya dibawa ke beberapa ruangan dan saat berada dengan Ibu berinisial ED. Ibu itu mengatakan dengan kalimat ‘sudah dipikirkan lah ini matang-matang, apalagi kasusnya sama polisi, jangan sampai disebut pelakor,” ujarnya.

BACA JUGA: Dalih Jaksa Ringankan Tuntutan Pemerkosa Mahasiswi ULM: Tulang Punggung Keluarga Dan Sudah Minta Maaf

Pazri menambahkan, korban diduga sempat ditakut-takuti karena bukti-bukti yang dimilikinya untuk melaporkan kasus etik polisi ini minim.

Selain itu, ia menuturkan, korban juga diberi pesan agar ini tidak masuk pidana karena keluarga Bayu Tamtomo nanti datang membawa uang damai. “Korban dianggap mau damai karena korban dianggap memiliki sifat tidak tegaan,” ujarnya.

Sebelumnya diwartakan, kronologis kasus pemerkosaan terhadap korban berinisial DVPS, terjadi pada Rabu (18/8/2021) malam. Dari informasi yang dihimpun, korban diperkosa saat kondisi tidak berdaya.

BACA JUGA: Walikota Banjarmasin Cabut Penghargaan Tangkapan Sabu Jumbo Untuk Pemerkosa Mahasiswi ULM

Sebelum diperkosa, korban sempat diajak untuk jalan-jalan. Mulanya, Bayu mengajak ke tempat hiburan malam (THM) namun ditolak korban.

Nah, saat singgah di sebuah minimarket di Jalan A Yani Km 13, korban dicekoki dengan minuman energi dalam mobil. Sempat terjadi penolakan beberapa kali, hingga terdakwa menyuruh korban untuk menegaknya.

Rasa berbeda lebih pahit dari minuman pertama. Usai beberapa menit, terdakwa pun bertanya kepada korban sambil menyetir mobil dengan menyalakan musim DJ atau house music.

BACA : Mahasiswi ULM Korban Pemerkosaan Polisi Minta Keadilan, Tim Advokasi Bakal Surati Kompolnas Hingga KY

Lama kelamaan, korban mengalami tubuh terasa berat dan lemas. Kemudian jantung berebar hingga korban tak bisa lagi mengontrol diri. Korban meminta dibawa pulang, tapi terdakwa mengatakan tak bisa dengan kondisi seperti itu.

Aksi tak bermoral ini dimainkan pelaku kepada korban. Dibawa berkeliling ke Komplek Citra Land, hingga akhirnya check in di sebuah hotel. Di sinilah, terdakwa menggarap korban dengan dalam kondisi lemas. Sebab, saat memasuki kamar hotel dibawa dengan kursi roda.

Dalam keadaan lemas itu, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban. Hingga esok harinya pada Kamis (19/8/2021) sekira pukul 08.00 Wita, korban dijemput terdakwa dan baru sadar berada di sebuah hotel, hingga diantar pulang ke depan gang yang jaraknya 100 meter menuju rumah. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.