DPO Narkotika Berhasil Diringkus Untuk Jalani Hukuman

0

DIBANTU Resmob Polres HSU, Kejaksaan Negeri HSU berhasil menangkap Faturrahman alias Ahur (17) dengan perkara narkotika di depan Kantor Camat Amuntai Selatan, pukul 17:30 WITA, selasa (25/1/2022).

TERDAKWA Faturrahman alias Ahur adalah termasuk dari Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, yang harus menjalani hukuman kurungan.

BACA: Dua Bulan Buron, Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Ambawang Ditangkap Kejari HSU

Kajari HSU Novan Hadian mengatakan, mendengar informasi DPO ada di wilayahnya, langsung memerintahkan untuk menangkap pelaku, dipimpin oleh Kasi Intel Rudi Firmansyah.

“Setelah mendapatkan informasi, anggota Intel dikirim untuk melacak, ternyata benar DPO ada di rumahnya. Tim Intel di bantu Resmob Polres HSU langsung bergerak menagkap terdakwa,” ujarnya.

Kasi Intel Rudi Firmansyah menambahkan, Ahur pada tahun 2015 dituntut JPU menuntut selama 9 tahun, namun Pengadilan Negeri Amuntai memutus terdakwa bebas pada tanggal 16 Nopember 2016.

DPO: Kejaksaan Negeri HSU dalam upaya penangkapan DPO kasus narkotika.

“Tanggal 20 Januari langsung Jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut,” ujar Rudi.

Akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa, dan mengeluarkan putusan hukuman kurungan 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa.

“Sebelum kita kirim ke Lapas kelas 2 Amuntai untuk menjalani tahanan, terdakwa dilakukan pemeriksaan dan dilakukan tes covid-19 terlebih dahulu,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.