13.8 C
New York
Minggu, November 9, 2025

Buy now

Dua Bulan Buron, Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Ambawang Ditangkap Kejari HSU

BURON kasus korupsi APBDes tahun 2017 di Desa Ambawang, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, berhasil ditangkap oleh Tim Elang Merawa Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU).

TERSANGKA berinisial WL ini sebelumnya merupakan bekas sekretaris desa setempat. Ia absen berulang kali saat dipanggil Kejari Tala saat melakukan pemeriksaan kasus rasuah di desa tersebut.

Dari informasi kejaksaan, perempuan 27 tahun ini diringkus saat di sebuah indekos kawasan Desa Pelampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.

Kepala Seksi Intelejen (Kastel) Kejari HSU, Rudi Firmansyah, membeberkan penangkapan bermula dari informasi Kejari Tanah Laut terkait daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus tersebut. Hasil itu kemudian ditelusuri tim Elang Merawa HSU dengan metode pelacakan.

“Ternyata WL masuk wilayah hukum Kejari HSU. Langsung kami melakukan tracking melalui handphone. Ternyata berada di Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU,” ujarnya saat jumpa pers di halaman kejari setempat, Selasa (6/7/2021).

Adapun tersangka tersebut kini sudah diboyong ke Kejaksaan Negeri Tanah Laut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut usai menjalani tes Covid-19.

Tersandung Kasus Proyek Pengerasan Jalan

Dari informasi yang dihimpun jejakrekam.com, kasus dugaan korupsi ini dilatari proyek pengerasan jalan usaha tani di RT 05, RT 06, dan RT 13 Desa Ambawang yang anggarannya sebesar Rp 817,680 juta.

Dalam proyek tersebut, Kepala Desa Ambawang, Sugiman, menggunakan jasa CV Sumber Jati. Pemiliknya adalah Verry Anggriandi yang sejatinya merupakan suami dari tersangka WL.

Kejari Tala menilai proyek tersebut sebagian besar fiktif atau tidak dikerjakan, namun uang sebanyak lebih dari Rp 500 juta sudah kadung dicairkan ke rekening Verry.

BACA JUGA: Hakim Jatuhkan Vonis Terdakwa Korupsi Dana Desa 2017

Peran WL, menurut Kajari Tanah Laut, Ramdani, adalah memberi rekomendasi pencairan tersebut karena statusnya sebagai aparat desa. Penetapan WL sebagai tersangka baru diumumkan pada Jum’at (7/5/2021) lalu.

Ia tercatat sebanyak dua kali memberikan rekomendasi pencairan dana ke rekening suaminya.  WL pun dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp575,073 juta lebih.

Untuk diketahui, Sugiman dan Verry sudah lebih dulu ditangkap dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Sugiman divonis satu tahun penjara dan Verry harus mendekam di sel tahanan selama dua tahun enam bulan kurungan. (jejakrekam)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles