Dinas Sosial PMD Gelar Bimtek Keuangan Desa Dan Aset Desa

0

BIMBINGAN teknis pengelolaan keuangan desa dan aset desa, berbasis aplikasi Siskeudes dan Sipades tahun 2022 dilaksanakan di Gedung Balai Antang, Rabu (26/1/2022).

PELATIHAN ini dilaksanakan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Barito Utara.

Bupati Barito Utara H Nadalsyah dalam sambutan tertulisnya dibacakan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj Siti Noorna Iriawaty mengatakan, sesuai amanat UU nomor 6 tahun 2014 desa memiliki keistimewaan, untuk dapat mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.

BACA: Dinas Sosial PMD Barito Utara Sosialisasikan Pelaksanaan Pilkades Serentak

“Hal ini juga berdasarkan prakarsa masyarakat, hak usul/tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI,” ujar Hj Siti Noorna Iriawaty.

Menurutnya, pemerintahan desa merupakan struktur paling bawah yang secara lansung berinteraksi dengan masyarakat untuk meningkatkan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat.

Diungkapkannya, pemerintah bersama Kementerian Dalam Negeri dan BPKP telah mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan mengembangkan aplikasi, tata kelola keuangan desa melalui sistem keuangan desa atau Siskeudes.

Tujuan dari diterapkannya system keuangan desa ini adalah untuk memudahkan dalam pelaporan keuangan desa untuk menata kelola keuangan desa secara optimal. Hal ini sebagai tolak ukur pengelolaan keuangan desa, sehinga tidak keluar dari koridor peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Dinas Sosial Paparkan Program ADD dan DD, Kejaksaan Beri Pendampingan Hukum

Dikatakannya, selain Siskeudes dalam bimbingan teknis ini juga diberikan materi tentang system pengelolaan asset desa atau yang debih dikelan dengan Sipades. “Sipades ini adalah aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk pengelolaan aset desa,” tuturnya.

Selain itu juga kata Hj Noornah, aplikasi ini adalah alat bantu bagi pemerintah desa untuk pengadministrasian dan inventarisir aset desa berupa barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa.

Ia mengharapkan, dengan adanya aplikasi ini dapat menertibkan pengguna aset desa, agar dapat berdaya guna dan berhasil guna, bagi pemerintah desa, serta mempermudah pemerintah desa dalam penyampaian laporan kekayaan milik desa.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.