AKSARA Perempuan Nyatakan Sikap Terhadap Kasus Perkosaan Mahasiswi FH ULM

0

KASUS kekerasan seksual di perguruan tinggi bukan lagi silent crime. Dari tahun ke tahun jumlah laporan mengenai kasus serupa di lingkungan perguruan tinggi semakin meningkat, tak terkecuali di lingkungan perguruan tinggi di Kalimantan Selatan.

SEPERTI yang dialami oleh D, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM) menjadi catatan hitam bagi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.

AKSARA Perempuan, sebagai lembaga independen yang memiliki visi untuk menciptakan perempuan yang setara dan berdaya dengan beberapa langkah, diantaranya adalah kajian, penelitian dan advokasi, menyayangkan kasus perkosaan yang dialami oleh D.

BACA: Oknum Polisi Pemerkosa Dituntut Ringan, Tim Advokasi ULM Datangi Kejati Kalsel

Berkaitan dengan itu, AKSARA Perempuan merasa penting untuk menyampaikan rekomendasi.

Pertama, memandang telah diundangkannya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Maka ULM perlu untuk segera membuat panitia seleksi dan satuan tugas untuk menjalankan fungsinya yaitu mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dengan mekanisme pemilihan yang terbuka dan transparan, sehingga kasus kekerasan seksual tidak lagi terjadi di lingkungan
perguruan tinggi khususnya ULM.

Kedua, mengevaluasi kerjasama untuk pelaksanaan magang yang dilakukan mahasiswa baik di Polresta Banjarmasin atau pun di lokasi-lokasi lainnya dan membuat regulasi kerjasama magang yang berisi komitmen pihak ULM dan lokasi magang untuk menjamin tidak akan adanya kasus kekerasan seksual selama mahasiswa melakukan magang.

Ketiga, memberikan D akan hak-haknya sebagai korban sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yaitu pendampingan, perlindungan dan memastikan pemulihan korban tanpa mengurangi hak korban sebagai mahasiswa maupun dalam proses pembelajaran.

BACA JUGA: Tak Layak Jadi Anggota Polri, Polisi ‘Pemerkosa’ Mahasiswi ULM Segera Dipecat!

Keempat, memberikan sanksi sosial kepada Polresta Banjarmasin untuk mencabut semua bentuk kerjasama yang sudah terjalin dan tidak membuat kerjasama baru dengan Polresta Banjarmasin dalam jangka waktu tertentu.

Kelima, Sebagai institusi pendidikan, ULM perlu untuk terlibat aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Bukan hanya di lingkungan pendidikan tinggi tetapi juga di Indonesia, dengan melakukan kajian dan penelitian yang memiliki perspektif gender dan juga mendukung pemerintah dalam mewujudkan regulasi guna mencegah dan menangani kekerasan seksual. Seperti dengan
demikian yang disampaikan

Menurut Direktur AKSARA Perempuan Siti Mauliana Harini, ULM harus terus mendukung implementasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 secara maksimal, serta mendukung RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah menjadi RUU inisiatif.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.