Punya Kaitan Hukum dan Perkara, PA Tanjung Jalin Kerja Sama dengan 9 Instansi

0

PENGADILAN Agama (PA) Tanjung menjalin kerja sama dengan sembilan instansi pemerintah daerah dan vertical yang dikuatkan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (Mou).

PENANDATANGANAN dokumen Mou antara PA Tanjung dengan sembilan instansi ini berlangsung di Pendopo Bersinar Tanjung, Murung Pudak, Selasa (25/1/2022) disaksikan Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani dan pejabat terkait.

Sembilan instansi yang menjalin kerja sama itu adalah  Polres Tabalong, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabalong, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tabalong, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diskukcapil), dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tabalong.

Kepala PA Tanjung, Syarifah Isnaeni mengungkapkan pihaknya terus berbenah dari waktu ke waktu sehingga pada saat perolehan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2020.

BACA : Wajib Lapor ke Bapas Amuntai, 12 Napi Rutan Tanjung Dapat Asimilasi Rumah

“Hal ini merupakan momentum untuk terus meningkatkan pelayan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Tabalong. Karenanya, kami menjalin kerja sama dengan Polres Tabalong dalam hal pengamanan persidangan terkait perkara sengketa seperti dalam proses eksekusi dan hal lain terkait dengan pengamanan,” papar Ketua PA Tanjung, Syarifah Isnaeni.

Menurut dia, kerja sama dengan Lapas dan Rutan yang mana banyak pihak tergugat yang berstatus sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Kami bersama Lapas dan Rutan Tanjung memberikan fasilitas proses sidang memanfaatkan teknologi telekonferen sehingga warga binaan tetap mendapatkan haknya dalam proses persidangan seperti mediasi, jawab-menjawab maupun pembuktian,” tuturnya.

BACA JUGA : Kerja Sama dengan PN Tanjung, LBH Pilar Keadilan Gratiskan Pendampingan Hukum

Kemudian, beber Syarifah, dengfan BPN Tabalong yang sangat membantu penyelesaian sengketa tanah dalam proses pemeriksaan setempat dan pengukuran tanah yang disengketakan di PA Tanjung, baik sengketa harta bersama maupun sengketa harta waris.

“Demikian halnya dengan Disdukcapil Kabupaten Tabalong selama beberapa tahun terakhir ini, kerjasama sudah terjalin dengan erat dengan adanya perubahan inovasi perubahan identitas pasca perceraian. Tahun ini, kita tingkatkan lagi perubahan yaitu pada penetapan status anak dalam perkara asal usul anak yang diperiksa di PA Tanjung,” ujar Syarifah.

Dia berharap dengan adanya kerja sama tersebut berjalan dengan baik dan menjadi invoasi yang berkesinambungan demi mewujudkan tujuan memberikan pelayan terbaik bagi masyarakat.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.