Mengadu ke DPR dan Kapolri, Kuasa Hukum Keluarga Kakek Sarijan Setuju Korban Diautopsi

0

KASUS meninggalnya kakek Sarijan (60 tahun) usai digerebek Satres Narkoba Polres Banjar di Desa Pemangkih Baru, Tatah Makmur pada Kamis (29/1/2022), terus menggelinding.

KUASA hukum keluarga kakek Sarijan Kamarullah memastikan tak hanya menunggu hasil penyelidikan dari Bidang Propam Polda Kalsel terhadap oknum polisi yang terlibat dalam aksi kekerasan itu.

“Kami berencana mengadukan kasus kekerasan oknum polisi ini ke Komisi II DPR RI dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Saat ini, saya sudah berada di Jawa Timur untuk mempersiapkan berkas pengaduannya,” ucap Kamarullah kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (20/1/2022).

Menurut dia, hingga saat ini, sebagai kuasa hukum keluarga kakek Sarijan juga belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Kalsel.

“Harusnya kami diberitahu. Karena ini berkaitan dengan nyawa seseorang. Jadi, siapa yang melakukannya, apakah satu regu dari Satres Narkoba Polres Banjar itu. Lantas siapa yang memerintahkannya, siapa yang turut serta dan pihak terkait harus ikut serta dilakukan proses penahanan,” beber Kamarullah.

BACA : Usut Dugaan Penganiayaan Kakek Sarijan oleh Oknum Polisi, Polda Kalsel : Siap Autopsi Korban!

Mengenai rencana pihak Polda Kalsel melakukan autopsi terhadap jasad kakek Sarijan, Kamarullah menyetujuinya. “Itu memang permintaan kami, biar kelihatan kalau memang ada bentuk tidak pidana penganiayaan di situ,” ucap Kamarullah.

Foto kakek Sarijan yang diduga jadi korban penganiayaan oknum polisi saat digerebek terkait kasus kepemilikan narkoba. (Foto Istimewa)

Terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa’i menyampaikan kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban kakek Sarijan masih berproses. Dia menerangkan ketika itu Kapolres Banjar AKBP AKBP Doni Hadi Santoso telah menyerahkan enam anggota dari Satres Narkoba yang diduga terlibat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Subbid Paminal Bid Propam Polda Kalsel dinyatakan lima anggota yang terlibat. Mereka yang terlibat ini langsung ditarik ke Polda Kalsel,” papar Rifai’i.

BACA JUGA : Diduga Meninggal Akibat Kekerasan Oknum Polisi, Keluarga Korban Mengadu ke Bid Propam Polda Kalsel

Masalah lima personel ini nanti ditahan atau ditetapkan sebagai tersangka, Kabid Humas Polda Kalsel menegaskan pengusutannya masih berproses.

“Perlu didalami dan diperiksa. Kalau nanti memang ditemukan ada pelanggaran. Ada kesalahan prosedur, maka kasusnya lari ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk tindak pidana, satu lagi ke kode etik ditangani Bidang Propam Polda Kalsel,” kata Rifa’i.

Ia menekankan berdasar perintah Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto bahwa dalam pengusutan kasus dugaan penganiayaan terhadap kakek Sarijan harus diusut tuntas dan ditindak tegas bagi anggota yang terlibat.

“Kita tindak tegas sesuai perintah Kapolda. Sekarang status anggota tersebut dinonaktifkan sementara untuk proses pemeriksaan” tegasnya.

BACA JUGA : Bidpropam Polda Kalsel Tahan 3 Oknum Polisi Diduga Keroyok 2 Warga Murung Pudak

Dalam kesempatan itu, Rifai’i menjelaskan saat ini masih hanya ada satu saksi yakni istri korban kakek Sarijan. Karenanya, menurut dia, dalam pengusutan kasus dugaan penganiayaan itu perlu pendalaman, termasuk proses dari tempat kejadian perkara hingga menuju rumah sakit.

“Karena korban itu dinyatakan meninggal dunia, tentu perlu keterangan-keterangan lainnya. Terkait SP2HP, karena ini masih pengaduan, kalau sudah ada laporan dan masuk penyidikan baru SP2HP keluar,” pungkas perwira senior Polda Kalsel. (jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.