Sidang Praperadilan Polda Kalsel, Saksi Ahli sebut Police Line Tidak Sah, Harus Ada Izin Pengadilan
SIDANG Gugatan Praperadilan kasus police line akses Jalan Hauling KM 101 Kabupaten Tapin hari ini (19/1/2022) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dengan menghadirkan saksi dan pembukatian surat-menyurat pemohon.
DIHADAPAN hakim tunggal, Putu Agus Wiranata SH MH, salahsatu saksi pemohon yang merupakan ahli hukum pidana, Dr Hairul Huda SH MH menjelaskan, bahwa setiap orang boleh mengajukan praperadilan diantaranya, organisasi masyarakat ormas) dsn semua lapisan masyarakat boleh mengajukan praperadilan sesuai hak asasi manusia.
Menurut Huda begitu pula adanya pemasangan garis polisi oleh pihak termohon (Polda Kalsel), ya memang dibenarkan untuk pemasangan garis polisi guna kepentingan proses penyelidikan, dan itu dibenarkan dalam perudang- undangan.
BACA : Sidang Praperadilan, Termohon Polda Kalsel Tetap Nyatakan Sudah Sesuai Perundangan
Seperti kasus yang dipraperadilankan yaitu pemasangan police line (garis polisi) akses Jalan Hauling KM 101 Kabupaten Tapin, oleh pihak termohon, untuk kepentingan proses penyelidikan diperbolehkan dan sah- sah saja, karena itu memang kewenangan Polri.
Tetapi prakteknya, menutup suatu tempat terus-menerus itu bagaikan penyitaan, harusnya ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Apalagi isunya menutup akses jalan walaupun termasuk jalan khusus, seharusnya garis polisi tersebut harus buka.
“Jika sudah selesai proses penyelidikan, walaupun disitu ada barang bukti maka barang bukti harus dibawa sebab itu adalah tanggungjawab penyelidik, misalnya kalau barang bukti itu rusak atau hilang. “Intinya, pemasangan garis polisi itu tidak sah,” jelas saksi Hairul Huda.
Dalam sidang diruang Cakra yang dipadati pengunjung hari ini, pihak pemohon yang diwakili tim kuasa hukum Merselinus Marseille SH & rekan membawa tiga saksi. Sedang termohon menghadirkan Biro Hukum Polda Kalsel dengan timnya, B Tampubolon SH & rekan.
Sebelum menutup sidang, Hakim Putu Agus Wiranata SH MH meminta sidang dilanjutkan Kamis (20/1) dengan pembuktian surat surat dari pihak termohon.(jejakrekam)