Sidang Praperadilan, Termohon Polda Kalsel Tetap Nyatakan Sudah Sesuai Perundangan

0

SIDANG lanjutan gugatan praperadilan atas police line akses Jalan Hauling KM 101 Kabupaten Tapin, dengan agenda jawaban termohon dalam hal ini Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (18/1/2022) hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

DIHADAPAN Hakim tunggal Putu Agus Wiranata SH MH, yang menyidangkan, Termohon Biro Hukum Polda Kalsel melalui salahsatu timnya, B Tampubolon, menyampaikan bahwa pihak termohon sebagaimana dalam eksepsi pemohon memita agar melepaskan garis garis polisi.

“Hal tersebut kami pihak termohon menyatakan itu sudah sesuai dengan perudangan undangan dan guna kepentingan proses penyelidikan. Selain itu juga pihak termohon menyatakan membantah sebagaimana dalam dalil dalil eksepsi  pihak pemohon dalam eksepsi pihak pemohon, dan kami pihak termohon minta kepada Hakim agar membatalkan semua , sebagaimana dalil dalil eksepsi dari pihak pemohon,” Tampubolon.

Hakim Putu Agus Wiranata pun memerintahkan, setelah jawaban pihak termohon hari, maka sidang akan diagendakan kembali Rabu (19/1/2022), dengan pihak pemohon untuk mengajukan bukti bukti dan keterangan saksi.

Diluar sidang, kuasa hukum pemohon Merselinus Marseille SH, kepada awak media mengatakan, pihaknya sudah mengatahui apa jawabannya ( pihak termohon) dan sidang lanjutan besok pembuktian surat dari pihak kami (termohon) akan menghadirkan saksi  ahli.

Sebagai pembanding, awak media pun mencoba konfirmasi ke termohon, namun enggan komentar. ” Mohon maaf kami tak ada komentar,” ucap.

Seperti diketahui, bergulirnya kasus  praperadilan di PN Banjarmasin, terkait sengketa dua perusahaan tambang yaitu, PT TCT dan PT AGM.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.