Tapin Coal Terminal Tanggapi Surat ESDM soal Kasus Hauling Km 101 Tatakan

0

PT Tapin Coal Termina menanggapi surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, tentang pembukaan portal ruas jalan angkutan dekat Underpass KM 101, Jalan A Yani, bernomor T-53/MB 05/DJB B/2022.

DALAM surat tanggapan, Direktur Utama PT TCT, Markus Wibisono menerangkan bahwa berhentinya operasional PT Antang Gunung Meratus (AGM), tidak disebabkan adanya penutupan tanah milik kami mereka.

Markus menyatakan, akses melalui tanah tersebut bukanlah satu-satunya jalan akses bagi PT AGM untuk melakukan kegiatan operasional, mengingat banyak akses jalan menuju pelabuhan yang dapat dipergunakan PT AGM untuk memenuhi tanggungjawabnya sebagaimana diterangkan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum tidak terganggu.

“Bahwa mengenai berhentinya kegiatan operasional PT AGM, merupakan keputusan PT
AGM sendiri yang tidak dapat disangkutpautkan dengan permasalahan tanah yang selama ini dipergunakan PT AGM tanpa adanya persetujuan dari PT TCT,” terangnya.

BACA JUGA: Polda Kalsel Siap Panggil PT AGM dan TCT Bahas Sengkarut Jalan Hauling Km 101 Tapin

Markus melanjutkan, penutupan Tanah milik PT TCT merupakan upaya mereka dalam melindungi hak milik TCT atas tanah. Mengingat selama lebih dari 10 tahun PT AGM mengunakan tanah tersebut tanpa hak.

“Atas dasar hal tersebut mohon kiranya Bapak Dirjen dapat memahami posisi PT TCT yang sedang mempertahankan hak tanah dan masih berlangsungnya proses hukum, baik pidana maupun perdata,” harapnya.

BACA JUGA: Kementerian ESDM Perintahkan Buka Jalan Hauling KM 101 yang Ditutup PT TCT

“Sehubungan dengan pengamanan agar pasokan batubara untuk ketenagalistrikan untuk kepentingan umum tidak terganggu, kami akan menindaklanjuti pertemuan dengan Bapak Dirjen pada tanggal 5 Januari 2022, di mana PT TCT telah sepakat dengan Bapak Dirjen yang dihadiri pejabat-pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM dan Direksi PT PLN (Persero), bahwa PT TCT akan memberikan harga khusus untuk penggunaan jasa loading batubara di pelabuhan TCT sebesar Rp 16,000 (Enam Belas Ribu Rupiah) per Metrik Ton di luar pajak kepada PT AGM untuk memuat batubara sebanyak 500.000 (lima ratus ribu) Ton, agar kepentingan negara memenuhi pasokan pembangkit dapat terpenuhi,” paparnya.

Sementara itu, proses hukum perdata dan pidana masih berproses atas penutupan tanah di dekat underpass Km 101 Jalan Ahmad Yani di Kabupaten Tapin tersebut.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i saat dikonfirmasi Senin (10/1/2022) mengatakan dalam waktu dekat memanggil lagi kedua pihak yang bersengketa. “Kita tungggu saja informasinya, yang jelas penanganan atas kasus-kasus tersebut, polisi harus tetap berpegang pada standar operasional prosedur (SOP),” ucapnya. (jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.