Polda Kalsel Siap Panggil PT AGM dan TCT Bahas Sengkarut Jalan Hauling Km 101 Tapin

0

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral dan Batubara (ESDM) mengeluarkan surat perihal pembukaan portal ruas jalan angkut dekat underpass Km 101, Jalan A Yani, yang menjadi sengketa antara PT Antang Gunung Meratus (AGM) dengan PT Tapin Coal Terminal (TCT).

DALAM surat bernomor T-53/MB.05/DJB.B/2022 itu, Dirjen Minerba melihat adanya risiko terganggunya arus distribusi pasokan batubara untuk PLN akibat pemasangan porta jalan tersebut dan surat itu ditembuskan kepada pihak lainnya termasuk Kapolri dan Kapolda Kalsel. 

BACA : Kementerian ESDM Perintahkan Buka Jalan Hauling KM 101 Yang Ditutup PT TCT

Polda Kalsel memang tengah menangani kasus dugaan tindak pidana di lokasi Jalan Hauling antara PT TCT dan PT AGM tersebut.

Menanggapi hal tersebut Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan, bahwa kepolisian sudah melakukan rapat. Hasilnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum akan menggelar masalah ini dengan kedua belah pihak.

BACA JUGA :  Jalan Hauling Km 101 Tapin Diblokade, Sopir Angkut Batubara Keluhkan Hilang Pendapatan

“Kita tunggu saja informasi selanjutnya, mungkin Minggu ini sudah kelar, kalo ngga senin, semuanya harus di-clear kan sama kedua belah pihak, jangan sampai saling menuntut dan polisi yang disudutkan,” ucapnya, Jum’at (7/1/2021).

Sebelumnya, para sopir yang tergabung dalam asosiasi angkutan batubara dan tongkang yang turut terdampak penutupan jalur tersebut menegaskan bahwa mereka akan melintasi jalan negara untuk mengangkut batubara jika portal tak kunjung dibuka.

Pencarian populer:antang meratus sengketa
Penulis Iman Satria
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.