Tabrak Pengguna Jalan, Polresta Banjarmasin Tetapkan Sopir Mobil BPK Gadang Jadi Tersangka

0

SOPIR mobil Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) Gadang, Ahmad Dharmawan (62 tahun) yang terlibat kecelakaan di Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam, ditetapkan sebagai tersangka.

PENETAPAN Ahmad Dharmawan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin, karena dalam kecelakaan lalu lintas itu telah menelan korban.

Kejadian berawal ketika armada damkar yang dikendarai Ahmad Dharmawan datang dari arah Jalan Suprapto, menuju kawasan Trisakti Banjarmasin. Saat itu, dilaporkan terjadi musibah kebakaran di Jalan Barito Hulu Jung RT 24, Kelurahan Pelambuan, Rabu (5/1/2022) sore sekitar pukul 14.00 Wita.

Ketika menuju ke lokasi kebakaran dengan kecepatan mobil, tabrakan tak terhindarkan lagi saat melintas di Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam. Saat itu, ada pelajar yang tengah menyeberang jalan.

BACA : Diduga Korsleting, Tiga Rumah Di Banjar Raya Ludes Terbakar

Diduga memacu mobil dengan kecepatan tinggi, Ahmad Dharmawan sudah berupaya menghindari dengan membanting setir. Namun, justru menabrak sepeda motor Scoopy nopol DA 6590 PBQ yang dikendarai oleh Nia Kusumadewi (17 tahun) dan Amanda Rahmania Sumarsono (17 tahun).

Mobil warna merah tersebut kembali menabrak Mio Soul DA 6146 AEA yang dikendarai Illin Satriawirawan dan pejalan kaki bernama Sayyidah Nur Aqilla (8 tahun). Akibat insiden itu, dilaporkan ada dua korban tabrakan yang mengalami koma. Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, status kasus tabrakan ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

Penyidik Unit Kecelakaan Satlantas Polresta Banjarmasin pun menetapkan Ahmad Dharmawan, pengemuda mobil BPK Gadang ini sebagai tersangka. Kepala Satlantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya membenarkan pengemudi mobil BPK Gadang, Achmad Dharmawan telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA : Respon Insiden Tabrakan Damkar Di Teluk Dalam, Direktur BLF Desak Pemda Turun Tangan

Dharmawan dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka tersangka terancam pidana kurungan penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 2 juta.

“Benar pengemudi atau sopir BPK Gadang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia masih menjalani pemeriksaan di Unit Kecelakaan Satlantas Polresta Banjarmasin,” ucap perwira menengah Polda Kalsel ini.(jejakrekam)

Pencarian populer:Kecelakaan motor Terbakar
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.