Wajib Lapor ke Bapas Amuntai, 12 Napi Rutan Tanjung Dapat Asimilasi Rumah

0

KEBIJAKAN  pemberian hak integrasi dan asimilasi di rumah bagi narapidana (napi) umum dan napi anak diperpanjang. Sejak Senin (6/1/2022), 12 napi Rutan Kelas IIB Tanjung telah menikmati kebijakan untuk bisa berkumpul dengan keluarga.

MEREKA bisa bebas lebih awal usai mendapat program asimilasi di rumah berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung, Rommy Waskita Pambudi menjelaskan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 ini merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

BACA : Dibangun oleh Napi Asimilasi, Taman Bermain Anak Kini Hadir di Rutan Tanjung

“Pelaksanaan Permenkumham ini merupakan langkah yang ditempuh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memenuhi perlindungan kesehatan para warga binaan pemasyarakatan (WBP) di situasi pandemi Covid-19, terlebih mewaspadai varian-varian barunya,” ucap Rommy Waskita Pambudi kepada jejakrekam.com, Kamsi (6/1/2022).

Rommy menerangkan 12 napi yang mendapat asimilasi telah memenuhi syarat dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021. Yakni, telah menjalani 1/2 masa pidana dan 2/3 masa pidana tidak melebihi 30 Juni 2022.

BACA JUGA : Puluhan Narapidana di Rutan Tanjung Disuntik Vaksin Covid-19

Walau sudah bisa menghirup udara luar lebih awal, Rommy mengingatkan ke-12 napi asimilasi tetap diwajibkan lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 2 Amuntai.

“Mereka harus lapor sekali dalam sebulan hingga masa tahanannya selesai. Sebab, ke-12 napi ini masih dalam status pengawasan Bapas Amuntai,” katanya.

BACA JUGA : Wujudkan Zero Overstaying, Rutan Tanjung Jalin Kerja Sama dengan Kejari dan PN

Rommy menegaskan lagi karena masih berstatus tahanan rumah, jika para napi yang mendapat asimilasi berbuat ulah atau melakukan tindak kriminal, maka status tahanan rumah dicabut.

“Yang bersangkutan harus menyelesaikan masa tahanan yang tersisa hingga habis. Ditambah dengan vonis hakim terkait tindak kriminalnya yang baru dilakukannya. Saya pesan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, atau berbuat kriminal yang bikin kembali dipenjara,” tegas Rommy.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.