Dari Sales Mobil hingga Kontraktor, KPK Periksa 12 Saksi untuk Jerat Abdul Wahid

0

MEMBAWA misi memperkuat alat bukti dan keterangan guna menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), puluhan saksi pun diperiksa secara maraton.

DIPASTIKAN tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk agenda pemeriksaan puluhan saksi meminjam ruangan di Polres HSU, Amuntai akan berlangsung selama dua pekan.

Untuk pemeriksaan saksi-saksi pada Rabu (5/1/2021) ini, daftar 12 nama saksi pun beredar. Kebanyakan para saksi yang dipanggil menghadap tim penyidik KPK di Mapolres HSU, adalah para ASN, kontraktor hingga pemilik dealer mobil di Amuntai.

Mereka adalah Maulana Firdaus (PPAT Dinas PUPRP HSU), Tajudin Noor (pensiunan PNS). Kemudian, Noor Elhamsyah (wiraswasta/pedagang mobil bekas dan HP), HM Ridha (Staf Bina Marga Dina PUPRP HSU), Hadi Hidayat (bekas Ajudan Bupati HSU Abdul Wahid), H Barkati selaku Direktur PT Prima Mitralindo Utama.

BACA : Telusuri Aset Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid, Penyidik KPK Cecar Puluhan Saksi

Kemudian, Ferry Riandy Wijaya (sales mobil Honda), Muhammad Fahmi Ansyari (PT Bangun Tata Banua, CV Saila Rizky dan PT Jati Luhur Sejati). Hingga, H Farhan (PT CPN/PT Surya Sapta Tosantalina), H Abdul Halim Perdana Kusuma (CV Alabio), Abdul Hadi Direktur (CV Chandra Karya) dan Muhammad Muzakkir, seorang kontraktor proyek.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan mengatakan tim penyidik KPK akan berada di Amuntai selama dua minggu.

“Ini sesuai dengan tanggal surat perintah tugas pimpinan KPK ke ketua tim penyidik yang permohonannya ditujukan ke Kapolres HSU,” ujar AKBP Afri Darmawan kepada awak media, Rabu (5/1/2022).

BACA JUGA : Diduga Ada Pengalihan Aset, KPK Tetapkan Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Tersangka TPPU

Pemeriksaan para saksi dengan latar belakang berbeda ini sudah digelar tim penyidik KPK sejak Rabu(4/1/2022) pagi. “Pemeriksaan para saksi yang dilakukan tim penyidik KPK sudah mulai dilakukan di salah satu ruangan Polres HSU,” kata Afri Darmawan.

Perwira menengah Polda Kalsel ini menegaskan seperti pada pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, Polres HSU hanya meminjamkan ruangan saja.

“Selebihnya, kami hanya melakukan pengamanan di luar ruangan. Untuk kewenangan pemeriksaan saksi merupakan domainnya KPK,” tegas Afri Darmawan.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.