Telusuri Aset Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid, Penyidik KPK Cecar Puluhan Saksi
TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali datang ke Amuntai. Komisi antirasuah ini pun menelusuri aset-aset yang dimiliki Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid.
PEMERIKSAN puluhan saksi meminjam ruangan di Mapolres HSU, Amuntai, Selasa (4/1/2022), menyusul penetapan Bupati Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Abdul Wahid juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di HSU periode 2021-2022. Bahkan, ditengarai menerima fee dari proyek Dinas PUPRP Kabupaten HSU selama empat tahun bertotal Rp 18,9 miliar.
Direncanakan pemeriksaan puluhan saksi ini akan berlangsung secara maraton dalam sepekan lebih di Polres HSU sejak Selasa (4/1/2022) hingga Senin (10/1/2022). Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan membenarkan keberadaan tim penyidik KPK di Amuntai.
“Iya. KPK kembali meminjam ruangan di Polres HSU untuk melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi-saksi atas kasus eks Bupati HSU H Abdul Wahid HK,” ujar Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan kepada jejakrekam.com, Rabu (3/1/2022).
BACA : Aset Diduga Milik Wahid Disita, Kasubag Kepegawaian RSUD Pambalah Batung Ikut Dipanggil KPK
Ia menjelaskan seperti pada pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, Polres HSU hanya meminjamkan ruangan saja dan melakukan pengamanan di luar ruangan. Selebihnya, Afri menyebut hal itu merupakan kewenangan Kpk yang melakukan pemeriksaan secara independen.
Terpisah, salah seorang saksi yang menolak namanya disebutkan mengatakan hari ini sedikitnya 19 orang saksi diperiksa KPK di Polres HSU. “Selama kurang lebih 30 menit saya ditanyai seputar aset-aset yang dimiliki oleh eks Bupati HSU,” ujarnya.
Selebihnya hanya pertanyaan yang berkutat masalah harta kekayaan dan usaha-usaha yang dimiliki Abdul Wahid. Dirinya berada di Polres HSU sekitar pukul 17.00 Wita, masuk keruangan pemeriksaan pada 17.30 Wita dan keluar pada pukul 18.00 Wita.
BACA JUGA : Diduga Ada Pengalihan Aset, KPK Tetapkan Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Tersangka TPPU
Dari informasi yang berhasil dihimpun jejakrekam.com, di lapangan menyebutkan sedikitnya sebanyak 91 orang saksi diperiksa. Mereka akan dicecar tim penyidik KPK dalam kasus TPPU yang kini menjerat Abdul Wahid.
Sebelumnya, eks Bupati HSU, H Abdul Wahid HK kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencucian uang atau money laundry atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021 – 2022.
BACA JUGA : KPK Ungkap Kongkalikong 8 Proyek PUPR HSU ala Maliki dan Bupati Abdul Wahid
Dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Abdul Wahid melaporkan harta kekayaan dalam dokumen LHKPN pada 31 Maret 2021 dengan total harta sebesar Rp 5.368.816.339. Dalam laporan itu, Wahid mencatatkan memiliki dua lahan dan bangunan di Amuntai, Hulu Sungai Utara dari hasil sendiri dan dari hasil warisan senilai Rp 4.650.000.000.
Wahid sebelumnya menjabat Ketua DPRD HSU juga melaporkan memilikii alat transportasi dan mesin, harta bergerak lain ataupun surat berharga. Yakni, kas dan setara kas sebesar Rp 718.816.339. Total kekayaannya mencapai Rp 5.368.816.339.(jejakrekam)