Upah Minimum Naik Tipis, Buruh Dirugikan

0

Oleh : Dede Anggi

SEPEKAN ini publik tengah disuguhkan dengan aksi demo para buruh yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia di antaranya, Jakarta, Bandung, dan sebagainya. Ribuan buruh tersebut menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang terlalu kecil.

UMP Tahun 2022 di 33 provinsi sudah ditetapkan. UMP 2022 ini akan berlaku mulai awal tahun depan. Seperti diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan, besaran kenaikan UMP tahun 2022 sangat kecil. Hal ini karena kondisi ekonomi dan inflasi yang menjadi dasar perhitungan UMP, bernilai kecil.  (Kamis, 25/11/2021 Kontan.co.id Jakarta)

Adanya demo buruh memang bukan kali ini saja terjadi, tapi hampir setiap tahun para buruh melakukan demo pada pemerintah. Tujuannya masih sama, yakni menuntut pemerintah untuk menaikkan upah para buruh. Karena selama ini, upah buruh memang terbilang masih minim.

Apalagi ketika pemerintah mengesahkan RUU Omnibus law, dimana RUU ini dipandang lebih memihak kepada pemilik modal dibanding para buruh. Payung hukum ini semakin membuat para pemilik modal ataupun korporasi di untungkan, buruh lagi-lagi buntung.

BACA : Upah Minimum Kota Banjarmasin 2022 Diusulkan Naik Rp 51 Ribu

Maka wajar bila terjadi gelombang protes dari para buruh. Sebab, nilai kenaikan UMP yang ditetapkan pemerintah jauh lebih kecil ketimbang inflasi yang diprediksi bakal terjadi pada 2022. Indikator yang umum digunakan untuk mengukur tingkat inflasi adalah Indeks Harga Konsumen (IHK) yang mendasarkan atas survei biaya hidup oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Dari awal penetapan upah buruh sudah salah, karena dalam sistem kapitalisme upah buruh ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup minimum atau Kebutuhan hidup layak (KHL) . KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam satu bulan. KHL inilah yang menjadi dasar penetapan upah minimum bagi buruh.

BACA JUGA: Usung 7 Tuntutan, Senin Besok Ribuan Buruh Kembali Demo di DPRD Tabalong

Hal ini tentu saja tidak bisa membuat buruh sejahtera dengan upah yang didapatkannya karena taraf hidup di setiap wilayah berbeda-beda). Inilah problem mendasar terkait pengupahan di sistem kapitalisme yang tidak memakai standar pengupahan sesuai dengan manfaat tenaga atau jasa yang diberikan tetapi sesuai dengan kebutuhan hidup minimum.

Lain halnya dalam Islam yang menggunakan standar pengupahan sesuai dengan manfaat tenaga atau jasa yang diberikan karena itu tidak akan terjadi eksploitasi buruh oleh majikan. Prinsip pengupahan dalam Islam tidak terlepas dari prinsip dasar kegiatan ekonomi secara umum, yakni asas keadilan dan kesejahteraan.

BACA JUGA : Peringatan IWD 2021 Banjarmasin: Perempuan Bicara Upah Layak hingga Desak Pengesahan RUU PKS

Islam tidak akan menilai standar kesejahteraan dengan perhitungan pendapatan perkapita yang tidak menggambarkan taraf hidup masyarakat secara nyata. Islam akan memastikan setiap individu sejahtera dengan pembagian distribusi kekayaan secara adil dan merata ke seluruh masyarakat.

Inilah prinsip pengupahan dalam sistem Islam. Dengan penerapan syariat Islam kafah, kesejahteraan buruh dapat terwujud. Tidak akan ada lagi polemik tahunan mengenai upah yang selalu ada dalam sistem kapitalisme hari ini. (jejakrekam)

Penulis adalah Seorang Tenaga Pengajar

Tingal di Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat

Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.