Tambang Ilegal di Angsana Ditengarai Masih Beroperasi, Perusahaan Klaim Merugi Puluhan Miliar

0

PRAKTIK pertambangan batu bara ilegal di konsesi PT Anzawara Satria, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, ditengarai masih terjadi. Pihak perusahaan mengaku merugi lebih Rp 30 miliar atas aktivitas ini.

MANAJER Eksternal PT Anzawara Satria, Romeir Emma R Rivilla, mengungkapkan pihak kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel memang sudah mengecek lokasi mereka akhir Agustus lalu. Hanya saja, usai aparat kepolisian, aktivitas tambang ilegal terendus kembali beroperasi.

“Alat berat sudah dikeluarkan dan sebagian disembunyikan (dari lokasi), setelah mereka pulang alat berat masuk lagi, kurang lebih ada 10 alat berat,” ujar Emma saat ditemui, Rabu (1/9/2021).

Para penambang, kata Emma, sudah mengendus adanya kedatangan aparat kepolisian, sehingga lebih dahulu mengamankan alat berat. Bekas galian tambang terlihat dengan jelas, dengan lebih dari 10 titik lokasi penggalian.

Dia menyebut penambang yang beroperasi di konsesi milik PT Anzawara Satria lebih dari 10 titik. Diestimasikan total kerugian yang dialami mereka lebih dari Rp 30 miliar.

“Kerugian tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga merugikan negara, karena tidak ada royalti ataupun pajak yang dibayar,” tegas Emma.

BACA JUGA: Telusuri Dugaan Peti di Lahan PT Anzawara Satria, Polisi Mulai Panggil Saksi

Kendati demikian, Emma belum mengetahui aktor dibalik aktivitas dugaan tambang ilegal ini. Dia mengatakan pihak Polda Kalsel berjanji akan mendatangi lokasi dugaan tambang ilegal tersebut. Mereka masih menunggu untuk tindak lanjut dari pihak Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Sementara itu. Deep Simbolon legal PT Anzawara Satria mengatakan dugaan tambang ilegal ini telah melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancamannya pun tidak main-main diancam dengan pidana penjara paling lama lim) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

“Kami mohon agar aparat penegak hukum dan instansi berwenang, baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku dugaan tindak pidana ilegal mining,” jelas Deep.

BACA JUGA: Dua Alat Berat Diduga Milik Penambang Liar Diamankan Polsek Angsana

“Hal ini demi menghindari kerugian negara dalam jumlah besar, kerusakan lingkungan hidup serta melindungi hak hukum perusahaan pemegang izin,” tambahnya.

Ketika dikonfirmasi, Kasubdit IV Tipidter Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo tidak ingin berkomentar lebih lanjut perkembangan kasus dugaan tambang ilegal di konsesi PT Anzawara Satria.

Dia meminta awak media untuk mengkonfirmasi langsung ke Kabag Humas Polda Kalsel.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i hanya berkomentar singkat mengenai perkembangan kasus dugaan tambang ilegal tersebut. “Belum ada info (kelanjutan) mas,” kata Rifa’i singkat. (jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/09/02/tambang-ilegal-di-angsana-ditengarai-masih-beroperasi-perusahaan-klaim-merugi-puluhan-miliar/
Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.