Gubernur Kalsel Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana sampai 16 Desember

0

GUBERNUR Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, menaikan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana.

KEPUTUSAN itu diambil Sahbirin lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan nomor 188.44/0773/KUM 2021 tentang penetapan status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, angin puting beliung dan gelombang pasang di Provinsi Kalimantan Selatan.

Menurut Sahbirin, pihaknya menetapkan status tanggap darurat setelah beberapa daerah terendam banjir. “Kita menetapkan status tanggap darurat ya, ada beberapa kabupaten kota terendam, kita turun ke lapangan, kita berharap banjir kali ini tidak seperti yang kita rasakan di awal tahun ya,” ucapnya usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kalsel, Banjarmasin, Rabu (8/12).

BACA JUGA: Hakim Kabulkan Gugatan Class Action Korban Banjir Kalsel, Pazri: Ini Kemenangan Rakyat

Status tanggap darurat ini berlaku selama 14 dari tanggal 3 hingga 16 Desember 2021. Apabila kejadian bencana semakin meningkat maka status tanggap darurat akan diperpanjang kembali dengan ketentuan berlaku.

Sahbirin mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan akan potensi bencana alam, terkhusus banjir dan jika kondisi tidak memungkinkan segera untuk mengungsi sesuai arahan petugas di lapangan.

Ia juga menginstruksikan kepada BPBD Kalsel untuk otomatis terjun ke lokasi bencana jangan menunggu perintah.

“Dari awal saya katakan, untuk BPBD Kalsel tidak usah menunggu perintah lagi, otomatis sudah terjun langsung, sekarang saya yang bertanding dengan mereka, duluan mana antara saya di tempat banjir atau mereka, kita pacu semangatnya untuk segera turun jika ada musibah,” katanya. (jejakrekam)

Penulis Asyikim
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.