Dinilai Lamban Tangani Laporan, LSM Kembali Datangi Kejati Kalsel

0

LEMBAGA swadaya masyarakat dan ormas kembali menggelar orasi menyampaikan aspirasi di depan kantor Kejati Kalsel yang dinilai lamban, Selasa (30/11/2021).

PARA demonstran yang menamakan diri sebagai LSM KPK APP Kalsel, Aliansyah selaku ketua LSM KPK APP Kalsel menuntut pernyataan sikap Kejati Kalsel, tentang laporan dugaan tindak pidana korupsi.

BACA: LSM KAKI Minta KPK Tangkap Aktor di Balik Layar Kasus Suap di Dinas PUPRP HSU

Dalam orasinya, Aliansyah menyampaikan adanya beberapa laporan dugaan tindak pidana korupsi yang tidak ada kabarnya. “Dari beberapa bulan yang lalu sudah kami sampaikan, kami berharap kepada pihak Kejati Kalsel agar segera menindaklanjuti laporan kami. Kami menganggap terkesan terlalu lamban, nantinya kalau-kalau dari pihak KPK kembali menangkap seperti yang terjadi baru ini di daerah Amuntai kabupaten HSU,” kata Aliansyah.

Kejati Kalsel dituntut untuk menentukan porses hukum, dari adanya laporan rekan-rekan LSM Penggiat Anti Korupsi Kalsel. Terkait dengan KKN yang berpotensi merugikan keuangan negara, sebesar Rp 1 miliar lebih.

Tuntutan pernyataan sikap, terdiri dari beberapa laporan peristiwa yang berpotensi tindak pidana korupsi. Yaitu proyek pembangunan jalan di Matraman Sungai Ulin pada tahun 2020, dengan nilai kontrak sebesar Rp 16.005.263.000 dilaporkan pada Agustus 2021.

TERIMA ASPIRASI: Kasi Pikun Kalsel, Romadu Novelino SH menyampaikan laporan LSM telah diselidki dan hasil penyelidikan akan diserahkan ke pengadilan.

Kemudian pengadaan BBM truk sampah pada Dinas PUPR Kabupaten Batola, Tahun 2020 yang dilaporkan Oktober 2021. Pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 24.883.813.000 pada 5 SKPD di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2020 dan dilaporkan pada Oktober 2021.

Kasi Pikun Kalsel, Romadu Novelino SH, menyampaikan ucapan terimakasih atas aspirasi yang diutarakan oleh pihak LSM KPK APP. “Kami sudah menerima laporan dari rekan LSM, semua laporan sudah ditindaklanjuti. Tunggu saja dalam waktu dekat, hasil proses penyidikan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin,” paparnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.