Sepekan, Digaruk 4 Tersangka Didapat 433,15 Gram Sabu di Banjarmasin dan Sekumpul

0

JAJARAN Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan narkoba dalam sepekan.

DALAM giat polisi anti narkoba ini, berhasil disita barang bukti sebanyak 433,15 gram sabu. Dari barang bukti kejahatan itu, Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap empat tersangka.

Kronologinya pada Sabtu (6/11/2021), petugas mengamankan AS (23 tahun) di Jalan Padat Karya, Kelurahan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. Dari tangan AS, didapat satu paket sabu dengan berat  49,67 gram.

Berikutnya, pada Selasa (9/11/2021), lagi-lagi petugas menciduk RW (35 tahun) di Jalan Pendidikan, Gang Nusa Indah, RT 02 RW 01, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Dari tempat itu, ditemukan satu paket sabu seberat 95,01 gram.

BACA : Penjara Penuh, Korban Penyalahgunaan Narkoba Bisa Jalani Hukuman Rehabilitasi

Dari hasil pendalaman terhadap RW. Tersangka mengaku juga menyimpan sabu di Jalan Berintik RT 03 RW 05 Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Dari tempat itu, petugas menyita dua paket sabu dengat berat 198,04 gram.

Tak hanya sampai di situ, giliran pada Sabtu (13/11/2021), jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel sukses mengungkap peredaran gelap narkotika. Kali ini, AS (37 tahun) dan RD (43 tahun) diamankan.

BACA JUGA : Ungkap Sindikat Narkotika Jaringan Antar Provinsi, BNNP Kalsel Amankan 4.189 Gram Sabu

Dua pelaku ini dicocok di Jalan Brigjen Katamso, Gang Abdat RT 10 RW 02, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Dari penangkapan dua pelaku itu ditemukan tiga paket sabu  0,74 gram.

Mengorek keterangan dua tersangka, ternyata ada lagi paket sabu disimpan dari rumah lainnya yang berada satu kawasan. Dari tempat itu, petugas kembali mendapatkan sabu sebanyak 14 seberat 89,69 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata, saat dikonfirmasi awak media di Banjarmasin, Rabu (17/11/2021) mengungkapkan dari pendalaman kasus dari tiga kasus berbeda diamankan empat tersangka. 

BACA JUGA : Pengungkapan Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda : Terbesar Selama Ini

“Seluruh barang bukti narkoba berupa sabu, lokasinya di Banjarmasin dan Kabupaten Banjar. Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Meilki Bharata.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Meilki menyebut para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.